Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Pajak tangguhan

  • Pajak tangguhan

     sheeva updated 15 years, 12 months ago 3 Members · 4 Posts
  • chichie

    Member
    4 August 2009 at 12:34 am
  • chichie

    Member
    4 August 2009 at 12:34 am

    Dear….. rekan ortax.
    Nanya dong, kapan sih pajak tangguhan itu muncul, dan bagaimana perlakuannya pada pembukuan perusahaan

  • silcok

    Member
    5 August 2009 at 8:04 pm

    setau saya, menurut PSAK 46 tentang akuntansi pajak penghasilan (PPh), pajak tangguhan muncul akibat adanya:
    a)perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan
    b)sisa kompensasi kerugian.
    Perbedaan temporer(temporary differences) yang dimaksud adalah perbedaan antara jumlah tercatat aktiva atau kewajiban dengan DPP-nya. Perbedaan temporer dapat berupa :
    a)perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah kena pajak (taxable amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled); atau
    b)perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan (deductible amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled).

    untuk pembukuan laporan keuangan, misalnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyajian laporan keuangan, yaitu :
    1. Pajak tangguhan tahun berjalan dihitung sesuai dengan tarif pajak yang baru
    2. Pajak tangguhan tahun-tahun sebelumnya, apakah perlu disesuaikan dengan tarif baru sebagai syarat perbandingan dengan laporan keuangan tahun sebelumnya?

    mohon koreksinya…

  • sheeva

    Member
    5 August 2009 at 8:27 pm
    Originaly posted by chichie:

    Nanya dong, kapan sih pajak tangguhan itu muncul, dan bagaimana perlakuannya pada pembukuan perusahaan

    Dalam akuntansi Pajak Penghasilan, laba dibedakan menjadi accounting profit dan taxable profit. Perbedaan ini akan menyebabkan timbulnya pajak tangguhan. Dalam suatu transaksi bisnis, perlakuan akuntansi dan perpajakan dapat menimbulkan perbedaan dalam menentukan jumlah pajak yang terutang. Perbedaan yang terjadi dapat dibedakan dalam 2 kelompok, yaitu perbedaan tetap (permanent difference) dan perbedaan sementara (temporary difference). Untuk permanent difference tidak berdampak pada laporan keuangan, karena permanent difference terjadi akibat perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya berdasarkan peraturan perpajakan dengan standar akuntansi yang sifatnya permanen sehingga tidak ada konsekuensi terhadap pajak dimasa mendatang. Sedangkan temporary difference berdampak terhadap laporan keuangan, karena terjadi pergeseran pengakuan penghasilan dan biaya antara satu tahun pajak ke tahun pajak lainnya, sehingga ada konsekuensi pajak di masa yang akan datang. Dengan kata lain, dapat juga dikatakan temporary difference timbul dari perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan biaya menurut akuntansi dengan waktu pengakuan pendapatan dan biaya menurut ketentuan perpajakan.
    Selisih antara laba akuntansi dan laba fiskal karena temporary difference ini menimbulkan konsekuensi pajak penghasilan yang ditangguhkan, yang dapat berupa aktiva atau kewajiban pajak tangguhan. Aktiva pajak tangguhan adalah kenaikan dalam pajak yang dapat diminta kembali di tahun-tahun mendatang sebagai akibat dari perbedaan temporer yang dapat dikurangkan yang terdapat pada akhir tahun berjalan. Sedangkan kewajiban pajak tangguhan merupakan kenaikan hutang pajak di tahun-tahun mendatang sebagai akibat dari perbedaan temporer yang dapat dikenakan pajak yang terdapat pada akhir tahun berjalan.
    Pajak tangguhan tersebut harus disajikan dalam laporan keuangan perusahaan yang diatur khusus dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 46 tentang akuntansi pajak penghasilan (PPh). Dalam PSAK No. 46 tersebut mewajibkan bagi badan usaha untuk mengakui konsekuensi pajak dimasa mendatang akibat perbedaan temporer yang terjadi. Beda temporer disebabkan karena adanya perbedaan nilai buku komersial dan nilai buku fiskal, yang dapat menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan atau sejumlah kena pajak dalam perhitungan laba fiskal pada periode mendatang, seperti yang sudah dijelaskan oleh saudara Silcok….

    Thanks
    Mohon koreksinya…

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now