Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Pajak Tangguhan

  • Pajak Tangguhan

     DoonMonic updated 15 years, 11 months ago 2 Members · 4 Posts
  • dyong

    Member
    5 August 2009 at 8:04 pm
  • dyong

    Member
    5 August 2009 at 8:04 pm

    Rekan2 ortax, mau tanya nih…
    tentang pajak tangguhan, kapan pajak tangguhan itu di anggap sebagai aktiva kapan juga pajak tangguhan itu di anggap kewajiban?
    terima kasih…

  • DoonMonic

    Member
    5 August 2009 at 8:29 pm

    Pajak tangguhan dianggap sebagai kewajiban jika jumlah pajak
    penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang merupakan akibat dari adanya perbedaan temporer kena pajak.
    Pajak tangguhan dianggap sebagai sebagai ativa jika jumlah pajak
    penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai
    akibat adanya:
    a) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan
    b) sisa kompensasi kerugian.

    mohon koreksinya ya..
    terima kasih

  • DoonMonic

    Member
    5 August 2009 at 8:55 pm

    Tambahan..
    aktiva & kewajiban pajak tangguhan diakui pada setiap tanggal pelaporan sebesar perbedaan temporer aktiva dan kewajiban untuk tujuan akutansi dan tujuan pajak. Metode ini mengharuskan pengakuan manfaat pajak dimasa akan datang, seperti kompensasi rugi fiskal, jika kemungkinan realisasi manfaat tersebut dimasa mendatang cukup besar (probable).

    mohon koreksi lagi..
    trims

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now