Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak Transaksi Barang Luar Negeri Tidak Masuk Indonesia
Pajak Transaksi Barang Luar Negeri Tidak Masuk Indonesia
Yth para senior perpajakan. Ijin bertanya.
Andaikata ada sebuah perusahan ABC bergerak dibidang trading. Mendapatkan order dari perusahaan di Jerman pengadaan sebuah barang (mesin) senilai Rp. 1.000. Barang tersebut oleh ABC dibeli dari perusahaan di China senilai Rp. 600. Dalam proses penyerahan barang, barang tersebut langsung dikirim dari China ke Jerman (tidak masuk ke Indonesia).
Dengan transaksi tersebut, pajak apa saja yang timbul ya? Dan berapa nilainya?
Terima kasih banyak atas bantuannya.
Salam hormat.
salam rekan. saya sedikit bingung
ini berarti barang nya gak rekan terima sama sekali ya ?
transaksi dengan penjual di China langsung dikirim ke jermanSetau saya kalau itu gak ada PPN nya soalnya barang nya gak diterima. paling income penjualan bisa kena pajak #cmiiw
Betul sekali, barangnya tidak pernah kami terima.
Memang dibarangnya ada sedikit kostumisasi yang tim kami lakukan di Cina (tim kami berangkat ke Cina).
Namun barangnya langsung dari Cina dikirim ke Jerman.
Pembayaran dilakukan dalam Euro dari Jerman ke rekening di Indonesia. Dan dalam Yuan dari rekening di Indonesia ke Cina.
Jadi menurut rekan Aris, tidak ada PPN baik pemasukan dari Jerman maupun pembelian ke Cina ya? Sedangkan untuk PPh juga atas keuntungan perusahaan di akhir tahun?
Terima kasih rekan.