Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Pajak UMKM, Pelaporan Harta, dan TA Jilid II / PPS untuk NPWP Baru
Tagged: PPS, ppswp, programpengungkapansukarela, taxamnes, Taxamnesty, taxamnestyjilid2
Pajak UMKM, Pelaporan Harta, dan TA Jilid II / PPS untuk NPWP Baru
Ayah saya adalah pedagang sejak tahun 2017. Sebelumnya dia adalah karyawan toko dengan gaji dibawah PTKP sejak ia berumur 15 tahun (sekarang berumur 60 tahun). Ayah saya hendak membuat NPWP umkm dalam waktu dekat ini dan melaksanakan kewajiban perpajakan. Harta yang dimilikinya per 2020 adalah rumah, kendaraan, tabungan dan serta mobil
Yang menjadi pertanyaan saya adalah
1 Apakah setelah membuat NPWP perlu lapor SPT 2020 dan mengikuti Tax amnesty jilid II?
2 Bagaimana cara pelaporan harta di SPT?
3 Bagaimana dengan omzet di tahun sebelumnya?
Mohon bantuannya rekan. Saya sekeluarga sungguh awam dengan pajak
-
This discussion was modified 3 years, 5 months ago by
Alifatu Mazidah.
-
This discussion was modified 3 years, 5 months ago by
1. ya lapor spt 2020, tidak perlu
2. tinggal masukan ke kolom harta saja rekan.
3. tidak diperhitungkan, pajak diperhitungkan sejak NPWP aktif. (kecuali WP yang ditetapkan secara jabatan NPWPnya, dapat diperhitungkan hutang pajak 5 tahun ke belakang)