Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pajak untuk Anak Buah Kapal ( ABK )
Pajak untuk Anak Buah Kapal ( ABK )
Malam, Maaf saya mau tanya kalau untuk Anak Buah Kapal yg bekerja di Kapal Luar Negri ( Jepang) yang pembayaranya di titipkan ke penyedia jasa yg ada di Indonesia, untuk itu dikenakan PPh atau tidak ya, sedangkan dari Jepangnya tidak dipungut pajak apapun, Trimakasih
Outsourching bukan rekan ?
Viewing 1 - 2 of 2 replies