Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak untuk Blogger
Pajak untuk Blogger
Halo rekan ortax,
Mau tanya nih,
1. Blogger dengan penghasilan dari iklan Google Adsense itu termasuk kategori "Kegiatan Usaha" atau "Pekerja bebas" ya? atau lainya?
2. Boleh tidak menggunakan pp 23 tahun 2018?
3. Kalo tidak boleh, menggunakan norma yg mana ya?Para blogger dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009 dikategorikan sebagai "Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan"
Selain itu, para blogger ini tidak dapat dipastikan apakah hanya menerima penghasilan dari idblognetwork dan tidak menerima penghasilan dari tempat lain.
Oleh sebab itu, berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b PER-57/PJ/2009 ditegaskan bahwa:
"Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dalam satu tahun kalender dari 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)."Jadi hitungan PPh Pasal 21-nya tanpa mengurangkan dengan PTKP
Menurut saya lebih tepat dikenakan pph 23 15%. Karena penghasilan dari iklan tidak berhubungan dengan usaha atau imbalan jasa ke blogger dengan kata lain pasif income. cmiiw
- Originaly posted by yap30:
Menurut saya lebih tepat dikenakan pph 23 15%
Masuk kategori apa ya rekan ?
kategorinya apa ya?
Menurut saya pph 21, tarif pasal 17 progresif pakai norma..
ada juga teman saya blogger, tapi karena penghasilan setahun dia sudah di atas 5 milyar dan blog yang dikelola banyak, jadi bikin badan usaha, hire karyawan dan pajaknya pakai pph badan.
- Originaly posted by kangSur:
pakai norma
Mohon infonya rekan nomor KLU kalau untuk blogger dan sejenisnya..
Salam
https://forumpajak.org/apakah-youtuber-dan-selebgr am-dapat-digolongkan-sebagai-pekerjaan-bebas/
silahkan dibaca ini rekan
belum bikin badan usaha saya, masih pribadi.
Nah untuk KLU yg tepat apa ya?KLU yg isi dari kantor pajak rekan
" KLU yg isi dari kantor pajak rekan "
kalo mengisi sumber pendapatannya, dikolom mana ya? kolom usaha atau pekerja bebas atau lainnya?- Originaly posted by nawan007:
kalo mengisi sumber pendapatannya, dikolom mana ya? kolom usaha atau pekerja bebas atau lainnya?
pekerjaan bebas
Apakah kita perlu seorang Konsultan Pajak