Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pajak untuk fee marketing

  • Anugerah Persada Lombok

    Member
    17 February 2022 at 9:08 am

    Pajak untuk fee Marketing

    mohon bimbingannya

    Dikantor saya ada Fee untuk yang memberikan proyek kepada marketing saya. yang di berikan fee 3 orang. orang 1 : 4jt, orang ke 2: 5jt, dan org ke 3 : 2 jt.

    dan org tersebut sepertinya tidak memiliki NPWP dan juga bukan karyawan kantor kami.

    bagaimana cara menghitung npwp nya.

    nilai proyek Rp.39,532,360 dengan ppn 10% jadi grand total = Rp. 43.485.486

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now