Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PAJAK untuk GROSIR SEMBAKO+ROKOK+OBAT BEBAS/OTC
PAJAK untuk GROSIR SEMBAKO+ROKOK+OBAT BEBAS/OTC
Post Preview
Dear Rekan-rekan Ortax,
Saat ini saya bingung karena grosir-grosir saya menyetop semua pembelian dari distributor resmi saya yang mewajibkan faktur pajak dalam tiap transaksinya, padahal mereka masih menggunakan sistem tradisional/tanpa pembukuan.
Tipe bisnis grosir2 tersebut adalah melakukan penjualan antar grosir maupun eceran, keuntungan yang mereka ambil hanya berkisar 1-2% dari harga modal distributor resmi. Bahkan trading dengan sistem barter antar produk mereka lakukan juga (jual murah/rugi produk A untuk di produk B, selisihnya masih ada plus-nya).
Order mereka dari saya rata-rata 20 juta – 1 M / bulan.
Pls help me, apa yang harus saya jelaskan ke mereka agar tidak melakukan stop pembelian yang sudah jalan selama 2 bulan ini hanya gara-gara faktur pajak yang distibutor saya terbitkan?
Mohon KPP bisa segera sosialisasi agar dunia bisnis ini tidak loyo lagiRekan Grosir yang lagi Bingung,
Mohon pertanyaannya lebih diperjelas dulu, kalau saya nangkapnya begini :
Anda PKP (Pengusaha Kena Pajak) akan menerbitkan Faktur Pajak ke pembeli dan pembeli menolak diterbitkan/diberi Faktur Pajak tersebut ?
apakah seperti itu rekan Grosir ??
Salam…Dear Pak Budianto,
Terima kasih atas balasannya,
Sebetulnya ini masalah ada di customer saya, mereka adalah para grosir saya.
Jadi posisinya sebagai berikut :
1. Mereka saat ini adalah non PKP (hanya punya npwp pribadi bahkan tidak punya npwp)
2. Omset mereka rata-rata 20jt s/d 1 M per bulan dari saya selaku distributor resmi
3. Karena sebagai distributor resmi yang PKP, maka mereka setiap order saya sertakan faktur pajaknya, maka mereka menolak untuk diterbitkan faktur pajak sesuai peraturan yang berlaku per 1 April 2010 ini, dengan menghentikan order ke pihak distributor/saya daripada mereka mendapat faktur pajak dari saya.
4. Alasan penolakan mereka adalah karena pajaknya pasti akan sangat besar untuk mereka yang selama ini hanya mengandalkan cara tradisional (tanpa pembukuan), infonya 20% dari omset (omsetnya dihitung dari total faktur pajak yang saya terbitkan ke mereka).
5. Apakah hal ini benar Pak Budiyanto? jika boleh saya minta dijelaskan hitungan pajaknya dengan contoh pengambilan 20 juta s/d 1 M per bulan.rgds
Rekan Grosir,
1. Anda PKP, jadi kewajiban ada ditangan anda untuk memungut PPN dengan cara menerbitkan Faktur Pajak kepada setiap pembeli (Customer) tanpa pengecualian apapun.
2. Alasan pembeli/customer, bisa dimengerti bila mereka awan mengenai PPN.
harus dijelaskan ke mereka tentang tanggung jawab renteng.
sebelumnya apakah tidak pernah di terbitkan faktur pajak, kalau sebelumnya pakai faktur pajak sederhana tentunya itu juga sudah termasuk PPN.
Jadi pembelian sebelumnya mereka sebenarnya sudah ada PPN juga, hanya sekarang tidak ada lagi faktur pajak sederhana lagi dan dibukakan faktur pajak saja. (intinya tidak ada perbedaan)
3. Mengenai 20% dari omset, itu adalah perhitungan pajak tahunan orang pribadi yang menggunakan norma penghasilan. (pajak atas PPh OP)
4. Faktur Pajak bagi OP yang menggunakan Norma memang tidak berfungsi apa-2, dan baru berguna apabila mereka menjadi PKP dan melakukan pembukuan.
Salam.….Yg rekan grosirbingun alami adalah hal 'wajar' di dunia dagang selama ini.
Masalahnya memang benar ada di customer rekan grosirbingung. Mereka biasa melaporkan sebagian saja dari omzet sebenarnya (20% mnrt info). Jika skrg rekan grosirbingung sbg distributor resmi 'dipaksa' oleh aturan pajak dan mungkin juga oleh pabrikan agar menerbitkan faktur pajak utk setiap penjualan kpd para grosir tsb, maka imbasnya adalah para grosir tidak akan mampu lagi melaporkan omzet spt dulu. Mau gak mau mereka akan membayar pajak jauh lebih tinggi. Itulah mengapa mereka 'menunda' pembelian kpd rekan grosirbingung. Saya katakan menunda adalah bahwa pada akhirnya mereka tetap akan melakukan pembelian juga….Sebaiknya rekan grosirbingung memotivasi para grosir tsb utk memiliki NPWP dan sekalian menjadi PKP. Sembari berprosesnya hal tsb rekan grosirbingung dapat melakukan *************** saran yg tidak boleh diposting di sini….
Pastikan saja mereka para grosir mendapat pencerahan dari KPP setempat ttg manfaat menjadi PKP.
——————-
- Originaly posted by budianto:
1. Anda PKP, jadi kewajiban ada ditangan anda untuk memungut PPN dengan cara menerbitkan Faktur Pajak kepada setiap pembeli (Customer) tanpa pengecualian apapun.
sangat seendapat
Originaly posted by budianto:2. Alasan pembeli/customer, bisa dimengerti bila mereka awan mengenai PPN.
harus dijelaskan ke mereka tentang tanggung jawab renteng.
sebelumnya apakah tidak pernah di terbitkan faktur pajak, kalau sebelumnya pakai faktur pajak sederhana tentunya itu juga sudah termasuk PPN.
Jadi pembelian sebelumnya mereka sebenarnya sudah ada PPN juga, hanya sekarang tidak ada lagi faktur pajak sederhana lagi dan dibukakan faktur pajak saja. (intinya tidak ada perbedaan)sangat sependapat
lagi pula, anda toh masih bisa menerbitkan faktur pajak tanpa identitas NPWP dan nama pembeli?
Originaly posted by harry_logic:Sebaiknya rekan grosirbingung memotivasi para grosir tsb utk memiliki NPWP dan sekalian menjadi PKP
sangat sependapat.
Sebab, WP yang memperoleh penghasilan dari usaha, seharusnya dari awal sudah punya NPWP.
Mengenai keharusan sebagai PKP, kayaknya sudah terpenuhi.
Sebab, batas untuk PKP adalah > 600 Juta setahun.Salam
Dear All,
Thx atas sarannya
Benar, intinya mereka bukan enggan bayar pajak, tetapi mereka harus menyediakan waktu, administrasi, pembukuan, dll yang menurut mereka ribet…, dan sampai sekarang masih simpang siur, ada yg bilang kena 20% dari total omset, ada yg bilang cuma 0,75%, ada yang bilang gradasi/progressive, yang malah membuat mereka bingung….
Saya jujur kasihan juga liat mereka, makanya saya tanya dalam forum ini biar saya bisa jelaskan ke mereka dan menepis kekhawatiran mereka.
Maunyamereka sih kalau bisa saat beli/terima barang sudah langsung pajaknya terbayarkan, jadi gak perlu setor-setor dan ke ktr pajak lagi he he he
Sekali lagi thx's all…
Kalo ada advice lain silahkan ya…., soalnya grosir tradisonal seperti ini jumlahnya ribuan di indonesia, semoga ada mekanisme yang lebih mudah dalam membayar pajak untuk mereka2 ini yang belum punya pembukuan, belum komputerise, masih tradisonal, dan selalu antipati terhadap kata "pajak" he he heRekan Grosir yang sudah tidak bingung lagi,
Satu lagi yang sangat penting dan harus dijelaskan ke mereka para pembeli/customer, bahwa sbb :
PPN (Faktur Pajak) adalah termasuk Jenis Pajak Tidak Langsung.
Pengertiannya begini, yang menerima beban/biaya pajak tsb adalah pembeli akhir dalam hal ini adalah pemakai dari barang itu.
misalkan :
Rekan Grosir jual ke Customer (warung) ==> memungut PPN
Customer ( warung ) menjual ke pembeli akhir pasti harga sudah termasuk PPN + Laba.
Jadi yang menanggung beban/biaya pajak PPN tsb adalah pembeli akhir dari barang tsb, dalam hal ini berarti customer/warung kelontong tidak dirugikan dari pemungutan pajak PPN oleh rekan Grosir.
Salam…Wah Pak Budianto, penjelasan yang terakhir mungkin makin menguatkan saya untuk menjadi tenaga sukarela mensosialisasikan PKP ke grosir-grosir saya, andai saya mencari contoh-contoh kasus pembayaran pajak/beban yang harus dibayar dalam kelompok grosir atau toko kelontong, bisa dibantu Pak saya harus nyari di situs apa?
- Originaly posted by grosirbingungpajak:
nyari di situs apa?
Rekan grosir bisa mendapatkannya di forum ORTax ini, tentu saja.
Klo nyebutin situs lain… hmm.. entar dibintang-bintang oleh Admin, bahkan bisa dibanned lah…..
Klo searching bersama paman Google juga banyak koq.—————–