Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pajak Untuk Jasa Arsitek

  • Pajak Untuk Jasa Arsitek

  • suryo

    Member
    4 January 2012 at 11:22 am
  • suryo

    Member
    4 January 2012 at 11:22 am

    Salam Rekan-rekan

    mohon pencerahannya
    Untuk jasa arsitek, pajak apa sajakah dan berapa tarifnya yang harus dipotong pada saat pembayarannya?
    mohon informasinya juga dasar hukumnya?
    terimakasih atas pencerahannya

  • usd

    Member
    4 January 2012 at 11:28 am

    Pemberi jasa OP / Badan ?

    Salam

  • suryo

    Member
    4 January 2012 at 11:46 am

    salam rekan usd

    pemberi jasa Orang Pribadi

  • usd

    Member
    4 January 2012 at 11:59 am

    Kalau penerima penghasilan OP dikenakan PPh 21 rekan

    DPP = 50% dari jumlah penghasilan bruto x tarif Ps. 17

    bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
    – tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

    Dasar Per – 31/PJ/2009 Jo. Per – 57/PJ/2009

    Salam

  • dharmaput

    Member
    4 January 2012 at 12:09 pm
    Originaly posted by usd:

    DPP = 50% dari jumlah penghasilan bruto x tarif Ps. 17

    Kalau sudah dikalikan tarif Ps. 17 namanya sudah bukan DPP kali ya, tapi PPh terutang yang harus dipotong. 🙂

    Salam

  • suryo

    Member
    4 January 2012 at 2:48 pm

    salam rekan-rekan

    Jadi masuk tarif progresif ya ??
    Jika pekerjaan nya hanya 1 kali, tetapi pembayarannya per termin,
    maka pemotongannya bagaimana ya??
    apakah di jadikan satu di akhir pembayaran atau dipotong per termin?

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now