Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak Untuk Jasa Arsitek
Pajak Untuk Jasa Arsitek
Salam Rekan-rekan
mohon pencerahannya
Untuk jasa arsitek, pajak apa sajakah dan berapa tarifnya yang harus dipotong pada saat pembayarannya?
mohon informasinya juga dasar hukumnya?
terimakasih atas pencerahannyaPemberi jasa OP / Badan ?
Salam
salam rekan usd
pemberi jasa Orang Pribadi
Kalau penerima penghasilan OP dikenakan PPh 21 rekan
DPP = 50% dari jumlah penghasilan bruto x tarif Ps. 17
bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
– tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;Dasar Per – 31/PJ/2009 Jo. Per – 57/PJ/2009
Salam
- Originaly posted by usd:
DPP = 50% dari jumlah penghasilan bruto x tarif Ps. 17
Kalau sudah dikalikan tarif Ps. 17 namanya sudah bukan DPP kali ya, tapi PPh terutang yang harus dipotong. 🙂
Salam
salam rekan-rekan
Jadi masuk tarif progresif ya ??
Jika pekerjaan nya hanya 1 kali, tetapi pembayarannya per termin,
maka pemotongannya bagaimana ya??
apakah di jadikan satu di akhir pembayaran atau dipotong per termin?