Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak untuk jasa perusahaan luar negeri
Pajak untuk jasa perusahaan luar negeri
Selamat pagi rekan semua, ini pertama kalinya kami mendapat lawan transaksi perusahaan dari Singapura
Mau menanyakan perihal, apakah ada PPN bila kita melakukan ekspor jasa di dalam negeri untuk barang yang akan diekspor
Jadi kasusnya kami PKP perusahaan dibidang jasa pengawasan mutu produk, kebetulan produk ini mau diekspor ke Singapura, dan perusahaan Singapura ini juga memilih kita sebagai pengawas mutu produk ini
Nah pertanyaannya apakah ada pajak terutama PPN untuk jasa yang kita berikan ke perusahaan Singapura ini?
Terimakasih semoga bisa dipahami
Untuk ekspor jasa pengawasan mutu produk, selama jasa tersebut dimanfaatkan di luar negeri, jadi nggak kena PPN alias PPNnya 0%. Jadi, karena produk ini diekspor ke Singapura dan jasanya untuk kepentingan di sana, gaada ada PPN yang dikenakan.