Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak untuk Jasa Tenaga Kerja (Outsourcing)
Pajak untuk Jasa Tenaga Kerja (Outsourcing)
tapi di SE 53 tidak ada conth PPNnya
Bener. di SE 53 tidak ada contoh PPNnya. saya juga sudah buat topik masalah ini. tapi sampai skrng msh belum jelas dan sepertinya belum dijawab secara pasti apakah PPN dipungut berdasarkan nilai total termasuk fee atau dari fee saja. mohon jawaban dari rekan2 yg faham. terima ksih
- Originaly posted by risdian1978:
tapi sampai skrng msh belum jelas dan sepertinya belum dijawab secara pasti apakah PPN dipungut berdasarkan nilai total termasuk fee atau dari fee saja.
coba baca lagi butir no. 3
Originaly posted by hanif:3. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha jasa.
artinya jumlah DPP adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta, ya artinya PPN = 10% x (manajemen fee + lain2 yg ditagihkan(termasuk PPh 21, gaji, dll))
Thx
- Originaly posted by SambalSPedaS:
artinya jumlah DPP adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta, ya artinya PPN = 10% x (manajemen fee + lain2 yg ditagihkan(termasuk PPh 21, gaji, dll))
benar sekali
Salam
prinsipnya, seluruh jumlah yang ditagihkan
Salam
- Originaly posted by hanif:
ketentuannya ada di SE No. 53 tahun 2009.
Disitu ada ilustrasinya.
Bila dalam kontrak dipisah antara fee dengan biaya-biaya yang direimburse, dan didukung bukti-bukti, PPh 23 hanya atas Fee. Kalau tidak, akan dikenakan dari totalSalam
PPN nya gimana rekan,. apakah dari fee nya aja ato seperti di bwh ini:
Originaly posted by hanif:artinya jumlah DPP adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta, ya artinya PPN = 10% x (manajemen fee + lain2 yg ditagihkan(termasuk PPh 21, gaji, dll))
salam