Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Pajak untuk Jasa Tenaga Kerja (Outsourcing)

  • Pajak untuk Jasa Tenaga Kerja (Outsourcing)

     kusuma84 updated 14 years, 3 months ago 8 Members · 21 Posts
  • muslih

    Member
    6 April 2011 at 7:42 pm

    tapi di SE 53 tidak ada conth PPNnya

  • risdian1978

    Member
    7 April 2011 at 10:36 am

    Bener. di SE 53 tidak ada contoh PPNnya. saya juga sudah buat topik masalah ini. tapi sampai skrng msh belum jelas dan sepertinya belum dijawab secara pasti apakah PPN dipungut berdasarkan nilai total termasuk fee atau dari fee saja. mohon jawaban dari rekan2 yg faham. terima ksih

  • SambalSPedaS

    Member
    10 April 2011 at 3:17 pm
    Originaly posted by risdian1978:

    tapi sampai skrng msh belum jelas dan sepertinya belum dijawab secara pasti apakah PPN dipungut berdasarkan nilai total termasuk fee atau dari fee saja.

    coba baca lagi butir no. 3

    Originaly posted by hanif:

    3. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha jasa.

    artinya jumlah DPP adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta, ya artinya PPN = 10% x (manajemen fee + lain2 yg ditagihkan(termasuk PPh 21, gaji, dll))

    Thx

  • hanif

    Member
    10 April 2011 at 9:59 pm
    Originaly posted by SambalSPedaS:

    artinya jumlah DPP adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta, ya artinya PPN = 10% x (manajemen fee + lain2 yg ditagihkan(termasuk PPh 21, gaji, dll))

    benar sekali

    Salam

  • hanif

    Member
    10 April 2011 at 10:00 pm

    prinsipnya, seluruh jumlah yang ditagihkan

    Salam

  • kusuma84

    Member
    11 April 2011 at 7:53 am
    Originaly posted by hanif:

    ketentuannya ada di SE No. 53 tahun 2009.
    Disitu ada ilustrasinya.
    Bila dalam kontrak dipisah antara fee dengan biaya-biaya yang direimburse, dan didukung bukti-bukti, PPh 23 hanya atas Fee. Kalau tidak, akan dikenakan dari total

    Salam

    PPN nya gimana rekan,. apakah dari fee nya aja ato seperti di bwh ini:

    Originaly posted by hanif:

    artinya jumlah DPP adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta, ya artinya PPN = 10% x (manajemen fee + lain2 yg ditagihkan(termasuk PPh 21, gaji, dll))

    salam

Viewing 16 - 21 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now