Forum Ortax › Forums › Bahas Berita › Pajak untuk Kapal Pesiar dan Yacht akan Dihapus
Pajak untuk Kapal Pesiar dan Yacht akan Dihapus
Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah bakal menghapuskan Pajak Penjualan Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar (cruise ship) dan yacht. Penghapusan PPnBM kedua kapal mewah ini diyakini mampu mendatangkan efek berganda pada perekonomian dan berpotensi menambah penerimaan negara mencapai Rp6 triliun.
Saat ini, kedua jenis kapal laut ini dikenakan PPnBM sebesar 75 persen.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penghapusan PPnBM ini bertujuan untuk menambah penerimaan negara dari sektor pariwisata.
Dia menyebutkan saat ini penerimaan negara dari PPnBM kapal pesiar dan yacht dalam satu tahun hanya mencapai Rp3 miliar. Ia pun menyebut, jika aturan yang bakal tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini berlaku, maka pendapatan negara bakal berlipat.
"Itu kita bisa mendapat hampir Rp6 triliun. Multiplier effectnya, itu yacht bisa dipinjam orang (sewa)," terang dia di Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (23/7).
Ia menyebutkan setelah PPnBM yacht dan kapal pesiar dihapuskan, pemerintah bakal mencari cara lain untuk menggenjot penerimaan menaikkan tarif sejumlah objek-objek pariwisata.
"Jadi (Kami fasilitasi) kepentingan turis untuk menyewa (kapal pesiar dan yacht). Misalnya untuk di Raja Ampat. Kami mau bikin high end tourism, orang-orang bayarnya musti US$250 misalnya, untuk datang ke sana," terangnya.
Dia berharap dengan penghapusan PPnBM ini, jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia bakal melonjak dan meningkatkan penerimaan negara.
"Ini kami benchmark dengan negara Singapura, Thailand dan negara-negara Asia lainnya," terang Luhut.
Luhut pun menyebut kebijakan ini bakal segera berlaku seusai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpulang dari Argentina.
"Segera, nanti Menkeu Bu Ani balik mudah-mudahan terselesaikan," terang dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan dengan berlakunya kebijakan ini, pihaknya bakal menambah titik masuk dan keluar kapal pesiar dan yacht.
Saat ini, terang Heru, kapal pesiar memiliki 93 titik masuk dan keluar, sedangkan yacht memiliki 20 titik masuk dan keluar di Indonesia. Sejauh ini, kata dia, titik masuk paling padat terdapat di Batam, Lombok, dan Mentawai.
"Posisi Ditjen Bea Cukai sepenuhnya siap untuk bisa memberikan layanan atas pergerakan dari cruise maupun yacht," terangnya.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2018072320075 3-532-316406/pajak-barang-mewah-kapal-pesiar-dan-y acht-bakal-dihapus
Nunggu pajaknya dihapus dulu baru ntar gw beli lah. 20 tahun lagi.
tetep aja masih belum sanggup beli.. pajak diturunin memang harga lebih murah, tapi perawatannya ya tetep2 aja.. biaya sewa dermaga per tahun aja 100juta, padahal hanya untuk parkir..