Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Untuk Karyawan Yang Mendapat Komisi
Pajak Untuk Karyawan Yang Mendapat Komisi
saya ssebagai karyawan dan spt tahunan dari penghasilan 1721A
belakangan ini saya mendapat penghasilan tambahan berupa
pendapatan komisi
Pajak jenis apa harus saya bayar dari komisi ini dan spt tahunan nanti masuk kemana penghasilannya.
mohon penjelasan
terima kasihKenanya 21, udah dipotong belum?
jka karyawan mendapat komisi dari 1 perusahaan yang sama dengan tempat bekerja penghasilan atas komisi harusnya sudah tercantum di 1721A1 tinggal melaporkan saja.
- Originaly posted by kikide:
Pajak jenis apa harus saya bayar dari komisi ini dan spt tahunan nanti masuk kemana penghasilannya.
mohon penjelasankomisinya sudah dipotong dari perusahaan belum?? apabila belum, maka saat perhitungan SPT tahunan OP, maka rekan menghitung sendiri pajak terutangnya antara penghasilan dari pekerjaan yang sudah diterbitkan Bukti potong A121, dan penghasilan lain2 dari komisi yang pajaknya tidak dipotong. nanti akan timbul kurang bayar.
komisinya itu berupa komisi perantara pribadi nga sangkut dengan pph 21 yang diterima selama ini
apakah jasa imbalan ini saya bisa bayar dengan pajak final ?
biar bisa langsung tuntas bayar pph final maksud saya
apakah boleh jika boleh saya harus bayar brp persen untuk finalnya
terima kasih sebelumnya atas penjelasannya- Originaly posted by kikide:
komisinya itu berupa komisi perantara pribadi nga sangkut dengan pph 21 yang diterima selama ini
apakah jasa imbalan ini saya bisa bayar dengan pajak final ?
biar bisa langsung tuntas bayar pph final maksud saya
apakah boleh jika boleh saya harus bayar brp persen untuk finalnya
terima kasih sebelumnya atas penjelasannyakalau pribadi tetap pasal 21 rekan.
terima kasih atas <a href='https://www.solusipajak.id/'>solusi pajak<a/> nya
terima kasih atas <a href="https://www.solusipajak.id/">solusi pajak<a/> nya
Stuju dengan bimoaryan
Namanya bukTi potong itu y otomatis ibrtnyMohon info teman teman
bagaimana caranya membetulan validasi sspyg terlanjur di input ?rekan Kikide,
harus ke kantor pajak lokasi Tanah/bangunan ( yg menerbitkan surat validasi) membuat permohonan rekan.
klo ga salah untuk suratnya ga ada bentuk baku
- Originaly posted by kikide:
komisinya itu berupa komisi perantara pribadi nga sangkut dengan pph 21 yang diterima selama ini
apakah jasa imbalan ini saya bisa bayar dengan pajak final ?
biar bisa langsung tuntas bayar pph final maksud saya
apakah boleh jika boleh saya harus bayar brp persen untuk finalnya
terima kasih sebelumnya atas penjelasannyatidak bisa dimasukkan ke PPh Final. akan tetapi komisi perantara pribadi bisa dimasukkan ke penghasilan lain2 pada waktu pengisian SPT. sehingga nanti diperhitungkan juga dengan penghasilan sebagai pegawai
- Originaly posted by kikide:
Mohon info teman teman
bagaimana caranya membetulan validasi sspyg terlanjur di input ?kesalahannya ada di mana?
bisa diajukan Pemindahbukuan - Originaly posted by kikide:
apakah jasa imbalan ini saya bisa bayar dengan pajak final ?
tidak dapat. jika belum ada pemotongan pajak nanti perlu diperhitungkan di SPT Pribadi Rekan