Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pajak Untuk Karyawan Yang Mendapat Komisi

  • Pajak Untuk Karyawan Yang Mendapat Komisi

     harind updated 3 years, 5 months ago 10 Members · 16 Posts
  • kikide

    Member
    28 October 2018 at 10:52 am

    saya ssebagai karyawan dan spt tahunan dari penghasilan 1721A
    belakangan ini saya mendapat penghasilan tambahan berupa
    pendapatan komisi
    Pajak jenis apa harus saya bayar dari komisi ini dan spt tahunan nanti masuk kemana penghasilannya.
    mohon penjelasan
    terima kasih

  • kikide

    Member
    28 October 2018 at 10:52 am
  • bimoaryan

    Member
    29 October 2018 at 8:51 am

    Kenanya 21, udah dipotong belum?

  • laksono1906

    Member
    29 October 2018 at 9:21 am

    jka karyawan mendapat komisi dari 1 perusahaan yang sama dengan tempat bekerja penghasilan atas komisi harusnya sudah tercantum di 1721A1 tinggal melaporkan saja.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    29 October 2018 at 9:42 am
    Originaly posted by kikide:

    Pajak jenis apa harus saya bayar dari komisi ini dan spt tahunan nanti masuk kemana penghasilannya.
    mohon penjelasan

    komisinya sudah dipotong dari perusahaan belum?? apabila belum, maka saat perhitungan SPT tahunan OP, maka rekan menghitung sendiri pajak terutangnya antara penghasilan dari pekerjaan yang sudah diterbitkan Bukti potong A121, dan penghasilan lain2 dari komisi yang pajaknya tidak dipotong. nanti akan timbul kurang bayar.

  • kikide

    Member
    2 November 2018 at 7:04 pm

    komisinya itu berupa komisi perantara pribadi nga sangkut dengan pph 21 yang diterima selama ini
    apakah jasa imbalan ini saya bisa bayar dengan pajak final ?
    biar bisa langsung tuntas bayar pph final maksud saya
    apakah boleh jika boleh saya harus bayar brp persen untuk finalnya
    terima kasih sebelumnya atas penjelasannya

  • Salvator

    Member
    3 November 2018 at 8:38 am
    Originaly posted by kikide:

    komisinya itu berupa komisi perantara pribadi nga sangkut dengan pph 21 yang diterima selama ini
    apakah jasa imbalan ini saya bisa bayar dengan pajak final ?
    biar bisa langsung tuntas bayar pph final maksud saya
    apakah boleh jika boleh saya harus bayar brp persen untuk finalnya
    terima kasih sebelumnya atas penjelasannya

    kalau pribadi tetap pasal 21 rekan.

  • dodysulpi

    Member
    5 November 2018 at 10:45 pm

    terima kasih atas <a href='https://www.solusipajak.id/'>solusi pajak<a/> nya

  • dodysulpi

    Member
    5 November 2018 at 10:46 pm

    terima kasih atas <a href="https://www.solusipajak.id/">solusi pajak<a/> nya

  • Asep1989

    Member
    8 November 2018 at 10:30 pm

    Stuju dengan bimoaryan
    Namanya bukTi potong itu y otomatis ibrtny

  • kikide

    Member
    1 August 2021 at 2:25 am

    Mohon info teman teman
    bagaimana caranya membetulan validasi sspyg terlanjur di input ?

  • BOB Mar

    Member
    4 August 2021 at 9:20 am

    rekan Kikide,

    harus ke kantor pajak lokasi Tanah/bangunan ( yg menerbitkan surat validasi) membuat permohonan rekan.

    klo ga salah untuk suratnya ga ada bentuk baku

  • sucahyolukito

    Member
    7 August 2021 at 8:46 am
    Originaly posted by kikide:

    komisinya itu berupa komisi perantara pribadi nga sangkut dengan pph 21 yang diterima selama ini
    apakah jasa imbalan ini saya bisa bayar dengan pajak final ?
    biar bisa langsung tuntas bayar pph final maksud saya
    apakah boleh jika boleh saya harus bayar brp persen untuk finalnya
    terima kasih sebelumnya atas penjelasannya

    tidak bisa dimasukkan ke PPh Final. akan tetapi komisi perantara pribadi bisa dimasukkan ke penghasilan lain2 pada waktu pengisian SPT. sehingga nanti diperhitungkan juga dengan penghasilan sebagai pegawai

  • sucahyolukito

    Member
    7 August 2021 at 8:48 am
    Originaly posted by kikide:

    Mohon info teman teman
    bagaimana caranya membetulan validasi sspyg terlanjur di input ?

    kesalahannya ada di mana?
    bisa diajukan Pemindahbukuan

  • harind

    Member
    8 August 2021 at 2:25 am
    Originaly posted by kikide:

    apakah jasa imbalan ini saya bisa bayar dengan pajak final ?

    tidak dapat. jika belum ada pemotongan pajak nanti perlu diperhitungkan di SPT Pribadi Rekan

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now