Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi PAJAK UNTUK KOMISIONER

  • PAJAK UNTUK KOMISIONER

  • kenny11071978ortax

    Member
    3 February 2012 at 3:40 pm
  • kenny11071978ortax

    Member
    3 February 2012 at 3:40 pm

    Dear all rekan2,

    Dear Rekan ortax, mohon pencerahan.
    Saya punya bisnis sendiri (bukan toko atau kantor) berupa penjualan CCTV. barangnnya saya dapatkan dari perusahaan luar negeri yang mereka kirim ke indonesia.
    Setiap bulan saya mendapat komisi yang mereka kirim dari bank luar negeri ke bank saya di indonesia.

    Mohon pencerahan :
    1. Pada waktu kirim barang perusahaan menggunakan jasa expedisi sehingga
    pajak impor di bebankan ke Expedisi, apakah nanti akan ada pengaruh dengan
    perhitungan pajak yang harus saya setor ke kas negara ?
    2. Apabila nanti barang dikirim dengan nama saya sendiri sebagai penerima,
    apakah akan kena pajak impor? dan apakah akan berpengaruh dengan laporan
    bulanan atau tahunan
    3. pajak apa saja yang harus saya lapor dan setor ke kas negara dan bagaimana
    cara pelaporan bulanan dan tahunannya atas komisi yang saya terima dan dari
    transaksi impor diatas

    Thanks all rekan ortax,
    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    3 February 2012 at 3:57 pm

    Untuk impor, yang berhak untuk mengkreditkan PPh 22 impor adalah yang NPWP nya tercantum di bagian pembayaran penerimaan negara untuk PPh 22 impor pada SSPCP.

    Atas komisi, dilaporkan sebagai penghasilan dari LN yang nantinya akan digabungkan dengan penghasilan DN hasil penjualan CCTV.

    Pajak yang muncul adalah PPh 25. Cara menghitungnya bisa dilihat di buku petunjuk pengisian SPT Badan.

    CMIIW

  • kenny11071978ortax

    Member
    3 February 2012 at 4:25 pm

    Dear Rekan ortax,

    Maksud saya adalah laporan pribadi saya sendiri atas komisi yang saya terima bukan badan

    Thanks rekan ortax,
    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    6 February 2012 at 9:48 am
    Originaly posted by kenny11071978ortax:

    Dear Rekan ortax,

    Maksud saya adalah laporan pribadi saya sendiri atas komisi yang saya terima bukan badan

    Oh, sama saja rekan.
    Bisa dilihat di buku petunjuk pengisian PPh OP 1770, klo tidak salah halaman 53 ke belakang..

    CMIIW

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now