Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pajak untuk paket sewa tempat dan konsumsi

  • Pajak untuk paket sewa tempat dan konsumsi

  • maranisti

    Member
    25 July 2012 at 2:01 pm
  • maranisti

    Member
    25 July 2012 at 2:01 pm

    dear rekans,

    minta pencerahannya ya…bila perus akan mengadakan event dg menyewa tempat sekaligus dg konsumsinya, kita kenakan pph ps 4 utk tempatnya dan pph 23 utk konsumsinya? betul spt itu kah? ditunggu ya rekans, Trims

  • yuniffer

    Member
    25 July 2012 at 2:04 pm
    Originaly posted by maranisti:

    minta pencerahannya ya…bila perus akan mengadakan event dg menyewa tempat sekaligus dg konsumsinya, kita kenakan pph ps 4 utk tempatnya dan pph 23 utk konsumsinya? betul spt itu kah? ditunggu ya rekans, Trims

    Jika sewa tersebut bukan di Hotel atau rumah makan/restoran maka betul dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 (2). Sebaliknya jika sewa tersebut kepada hotel atau restoran maka tidak terhutang PPh 23 dan 4 (2) karna merupakan objek pajak daerah.

  • priadiar4

    Member
    25 July 2012 at 2:16 pm
    Originaly posted by maranisti:

    minta pencerahannya ya…bila perus akan mengadakan event dg menyewa tempat sekaligus dg konsumsinya, kita kenakan pph ps 4 utk tempatnya dan pph 23 utk konsumsinya? betul spt itu kah? ditunggu ya rekans, Trims

    lewat EO tidak?

    tempatnya dimana??

  • maranisti

    Member
    25 July 2012 at 2:26 pm

    tempatnya di convention centre, rekan priadiar : jika kita sbg EO nya , spt apa pajaknya?

  • noval0305

    Member
    25 July 2012 at 2:29 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Jika sewa tersebut bukan di Hotel atau rumah makan/restoran maka betul dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 (2). Sebaliknya jika sewa tersebut kepada hotel atau restoran maka tidak terhutang PPh 23 dan 4 (2) karna merupakan objek pajak daerah.

    sepakat…sayangnya masih banyak bendaharawan yang belum memahaminya, sehingga dalam prakteknya uang yg kita terima dari KPPN sdh terpotong 2 jenis pajak tadi, lebih parahnya kadang dipotong PPn juga..
    salam

  • maranisti

    Member
    25 July 2012 at 2:34 pm

    @rekan yunifer dan noval : tempatnya diconvention centre, sama perlakuannya ya dg hotel, berarti saya sdh bisa simpulkan utk tidak memotong pajak apa2 ya…

  • priadiar4

    Member
    25 July 2012 at 2:35 pm
    Originaly posted by maranisti:

    tempatnya di convention centre, rekan priadiar : jika kita sbg EO nya , spt apa pajaknya?

    perusahaan rekan itu, Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan (EO) ??

  • maranisti

    Member
    25 July 2012 at 2:36 pm

    iya……

  • begawan5060

    Member
    25 July 2012 at 2:41 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Sebaliknya jika sewa tersebut kepada hotel atau restoran maka tidak terhutang PPh 23 dan 4 (2) karna merupakan objek pajak daerah.

    Saya luruskan merupakan objek PPh, tetapi bukan objek pemotongan PPh..

  • maranisti

    Member
    25 July 2012 at 2:47 pm

    Terimakasih banyak utk masukan rekan semua, sangat membantu sy yg awam pajak

  • priadiar4

    Member
    25 July 2012 at 2:49 pm
    Originaly posted by maranisti:

    iya……

    dikenakan pemotongan pph 23 atas jasa EO/penyelnggara kegiatan

    untuk sewa, tergantung kontrak/perjanjian kedua belah pihak.

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now