Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak untuk Toko Baju
Pajak untuk Toko Baju
Dear
Kantor saya bergerak di bidang Import, tapi karena lantai 1 itu kosong akhirnya dimaksimalkan oleh istri direktur sebagai Toko Baju (butik), nah kemaren kantor kami didatangi petugas verifikasi pajak dan menanyakan ttg keabsahan dan pajak butik. yang mau saya tanyakan pajak apa saja yang dikenakan pada butik dikarenakan penghasilan butik digunakan untuk membayar hutang ke pembukuan kantor kami karena dianggap butik tidak mempunyai modal.
mohon penjelasan dari kawan-kawan semua….. terima kasih
Hutang dari perusahaan kan diperlakukan sebagai modal istri? Penghasilan butik tetap dikenakan pajak. Pada saat penghasilan bruto sudah lebih dari 600jt dalam satu tahun pajak, ybs wajib daftar PKP dan memungut PPN setelahnya.
NPWP kantor dan butik sama atau beda. Kalau beda tentunya pelaporan pajaknya juga terpisah.
butik tidak mempunyai npwp
jadi butik juga diperlakukan sama seperti badan usaha ? lalu pajak apa saja yg harus dikenakan
- Originaly posted by titisrahma:
butik tidak mempunyai npwp
Apakah milik kantor ataukah milik pribadi istri Direktur? Bila milik kantor, pendapatan toko harus masuk pendapatan kantor.
Bila milik pribadi istri Direktur, maka lapornya menggunakan NPWP istri Direktur. Untuk pajaknya tinggal dilihat apakah pake norma atau dg mengadakan pembukuan.
selama ini pembukuannya hanya penjualan dan pembelian tho, sebenarnya itu milik istri direktur tapi beliau gag mau kena beban. jadi segala beban dimasukkan kekntr termasuk dengan gaji penjaga butik.