Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pajak utk warga negara indonesia berpenghasilan luar negeri
Pajak utk warga negara indonesia berpenghasilan luar negeri
Hallo,
Mau nanya, saudara saya baru pulang dari singapur. Dia sudah bekerja di sana selama 5 tahun dan telah membawa hartanya pulang. Tp dia msh memiliki rumah di sana dan skrg dia blm mempunyai usaha atau kerjaan dan NPWP. Saya mau nanya apa perlu dia lapor pajak harta atau amnesty?Tax Amnesty sudah lewat, karena dia blm ada NPWP jadi gak ada kewajiban pelaporan pajak, lebih baik dibuatkan saja NPWPnya, dan masukkan informasi di SPT sebenar2nya biar tidak ada masalah dikemudian hari
Viewing 1 - 2 of 2 posts