Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak WNI di Luar Negeri
Halo, saya WNI wanita menikah dengan WNA dan residen di LN, sudah berhenti bekerja di dalam negeri, namun tidak/belum bekerja di LN.
Berdasarkan peraturan pajak terbaru tidak dikenakan wajib lapor di dalam negeri.
Namun demikian, saya memiliki investasi di DN (yang sudah didaftarkan NPWP saya juga sebelumnya), sehingga sudah dipotong pajak langsung oleh perusahaan investasinya.
Selain itu saya juga punya properti (jika di kemudian hari kami rencana pindah untuk tinggal di Indonesia), beberapa saham lainnya tapi tidak banyak menguntungkan (dividen sekitar kurang dari 1 juta). Aset apa saja lagikah yang perlu dicatatkan pada laporan pajak? Apakah perlu mengisi SPT Tahunan?
Apakah saya boleh beli ORI, dan sukuk, properti, dll. dan kalau tidak salah membutuhkan menggunakan NPWP bukan? Bagaimana pencatatan laporan pajaknya? Saya tidak keberatan bayar pajak di DN jika investasi atau beli/punya properti di DN.
Saya rasa cukup fair dan logis, jika saya bekerja di LN saya dikenakan pajak penghasilan di negara residen saya, sementara penghasilan yang saya dapatkan/usahakan dilakukan dengan melibatkan perusahaan di DN seperti investasi, dll, dikenakan pajak di DN dengan NPWP saya di Indonesia (sehingga dengan demikian maka NPWP saya juga tidak perlu di non-aktifkan).
Terima kasih sebelumnya atas masukan, penjelasan dan pemikirannya.