Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pajak WP Bisnis Game

  • Pajak WP Bisnis Game

  • tanyapajak123

    Member
    23 May 2015 at 2:37 pm
  • tanyapajak123

    Member
    23 May 2015 at 2:37 pm

    siang rekan2 sekalian.<br />numpang tanya<br />jika kita mendapatkan uang dari menjual barang di dalam suatu game online. <br />jadi singkatnya seorang anak melakukan bisnis didalam suatu game online. dimana dia menjual barang dalam game yang dia peroleh dari bermain setiap hari serta membeli barang dari player lain dengan harga lebih rendah dari pasar dan menjualnya kembali (reseller). <br /><br />dalam satu tahun omzet anak tersebut anggap 3M. terlihat besar namun pengeluaranya jg cukup besar karena bersifat reseller. <br />dengan tambahan catatan: anak tersebut bisnis seorang diri dan belum memiliki npwp karena pada dasarnya hanya hobi main namun berkembang menjadi bisnis.<br /><br />apakah itu dikenakan pph? jika iya kena pph pasal yang mana? lalu bagaimana perlakuan atas omzet tahun sebelumnya yang sebesar 3M tersebut?

  • danilecarlo

    Member
    23 May 2015 at 6:13 pm

    Bisa final 1% dari omset Rp 3 m.
    Biaya kantor pajak ogah mau tahu, ekstrim rugi pun tetap kena 1%.

    Tapi pernah baca artikel bahwa bisnis online sedang disusun peraturan pphnya yg mengaturnya.

  • tanyapajak123

    Member
    23 May 2015 at 7:54 pm

    menarik. cuman disini yang dijual kan sebenarnya barang dalam game tersebut dimana tidak berwujud, bukan barang kena pajak, dan barang yang dibeli hanya dapat digunakan dalam game.

    apakah itu juga harus membayar pajak 1% atas omsetnya rekan? atau bagaimana?

  • kawakibi

    Member
    23 May 2015 at 11:56 pm

    Menurut ane sih ga dikenakan pajak buat si anak itu. Karena penghasilan seorang anak yg belum dewasa digabungkan ke penghasilan orang tuanya. lihat pasal 8 ayat 4 UU PPh gan. #CMIIW

  • tanyapajak123

    Member
    24 May 2015 at 9:08 am

    disini asumsinya si anak sudah dewasa rekan kawakibi.

  • danilecarlo

    Member
    27 May 2015 at 12:14 am

    Rekan, ini cuma keuntungan seperti mainan monopoli atau keuntungan nyata, yg hasilnya bisa beli sesuatu dlm dunia nyata.
    Bila iya seperti perdagangan biasa dikenakan pajak pp 46 yaitu 1% dari peredaran bruto/omset.
    Bila penghasilan sebelumnya belum bayar pajaknya dan ingin bayar, maka bisa bila sudah punya NPWP. Lapor SPT tahunan 2013, 2014.
    Misal tahun 2013 sejak Juli sd Des 2014 omset dirinci perbulan x 1 % pphnya. Satu bulan pakai 1 SSP setornya.Dan thn 2015 juga sejak Januari 2015 s/d April 2015. Yg tahun 2015 kena denda telat bayar.

    Yg sebelumnya bisa dihapus denda dan sanksi karena ada 91/PMK.03/2015. Tapi pajaknya tetap dibayar.

    Begitu rekan

  • tanyapajak123

    Member
    27 May 2015 at 12:52 am

    jika diasumsikan keuntungan nyata rekan. tadi saya sempat membahas perhitungan di thread sebelah.. sekalian saya bahas disini rekan..
    jika diasumsikan dari january 2013-desember 2013. untuk yang january 2013- juni 2013 itu menggunakan perhitungan yang mana ya? saya di thread sebelah sempat menyinggung perhitunganya. jadi coba saya bahas jg disini beserta contoh kasusnya. terima kasih rekan.

    ngomong2.. untuk denda telat bayar 2015 itu kenanya brp ya rekan? 2% bunga pajak terhutang beserta pajak 2x lipat? betul seperti itu? misal pajak terutang 3jt bulan january 2015.. jadi bayarnya 6jt + 2%bunga?

  • danilecarlo

    Member
    27 May 2015 at 8:12 pm

    Contoh
    Tahun 2013 omset rata @ 50 jt/bln total 600.000.000
    Jan-jun 2013 total 300.000.000
    ,% norma dagang 30%
    Pajak jan-jun 2013 = 300.000.000x 30%= 90.000.000
    PTKP tahun 2013. T/K. =24.300.000
    Penghasilan kena pajak. =65.700.000
    Pph 5%x 50jt = 2.500.000
    Pph 15% = 2.355.000 dr 15%x 15,700.000
    Pajak terhutang= 4.855.000 u pajak jan – juni 2013

    Pajak juli-des 2013 = 300.000.000x 1% = 3.000.000

    Dibuat perhitungan di SPT tahunan

  • danilecarlo

    Member
    27 May 2015 at 8:22 pm

    Jan – juni 2013 byr sekaligus pakai pph ps 29

    Juli- des 2013 pakai 6 ssp masing2 bln @ 500.000

    Tahun 2014 contoh omset rata @ 60 jt
    Setor jan- des 2014 pakai 12 ssp masing2 bln @ 600.000
    Buat SPT tahun 2014

    Tahun 2015 Jan – mei 2015 setor masing2 bln 1% dari omset. Pakai 5 SSP

  • danilecarlo

    Member
    27 May 2015 at 8:34 pm

    Contoh thn 2015 omset rata @ 75.000.000/ bln

    Pph jan 2015 = 750.000
    Telat 4 bln , denda 4×2%x 750.000 = 60.000
    Pph Feb 2015 = 750.000
    Telat 3 bln , denda = 3×2%x 750.000= 45.000
    Pph Maret 2015 denda bunga = 30.000
    Pph April 2015 denda bunga = 15.000
    Pph Mei 2015 selambatnya setor tgl 15 Juni 2015 tdk kena denda +
    Dapat bonus 1 gelas es teh tawar dari dirjen pajak +1 bks Sego pecel cuma bagi yg beruntung saja. Hahahaha

  • danilecarlo

    Member
    27 May 2015 at 8:43 pm

    Kesimpulan :
    Jan – juni 2013 pakai pph ps 29 sekaligus 4.855.000 pakai 1 ssp

    Juli 2013- des 2013 1% dari omset bln ybs. Pakai 6 SSP
    Buat Spt 2013 sesuai buku petunjuk pengisian

    Tahun 2014 setor pakai 12 Ssp 1% dr omset masing bln.
    Buat Spt 2014 sesuai buku petunjuk.
    Ini selesai tunggu Kpp akan terbitkan STP denda. Untuk ini ajukan penghapusan dgn Pmk 91/2015. Selesai

  • danilecarlo

    Member
    27 May 2015 at 8:53 pm

    Tahun 2015
    Bayar pajaknya masing2 bln per Ssp 1% dari omset. Dari Jan sd april 2015. Karena telat kpp terbitkan STP denda. Diberi waktu 21 hari u/ setor dendanya pakai SSP 1 STP pakai 1 Ssp.

    Pajak mei 2015 byr selambatnya 15 juni 2015, telat kena 2. %/ bln.

    Nah disini kalau beruntung anda dapat 1 gelas es teh tawar sebagai ucapan terima kasih sudah bayar pajak. Bonus ini hanya bisa di nikmati lewat tidur dan anda bermimpi. Ok.

  • tanyapajak123

    Member
    27 May 2015 at 11:27 pm

    luar biasa penjelasanya rekan danielecarlo..
    btw untuk sebelum pph 46 itu 30% dengan norma ya? saya sempat dengar dapat menggunakan OPPT yang 0,75% itu gimana ya mekanisme nya? apakah dalam kasus yang saya bahas dapat menggunakan itu?

    saya baru tau bayar pajak dpt bakso hahahahahaha

  • danilecarlo

    Member
    28 May 2015 at 12:01 am

    Oppt 0,75 % itu hanya ketentuan angsuran bulanan pph ps 25 tetapi akhir tahun tetap tambah setoran bila ada pajak kurang bayar.

    Tetapi setelah pp 46 final thn 2013, aturan ini tidak begitu terdengar lagi. Sebelum oppt 0,75 % diubah biasa dipakai untuk usahawan yg punya outlet beberapa, tiap outlet itu punya kewajiban angsur 0,75 % pph ps 25 dari omset . Tetapi pphnya bekum final.

    Bila ingin memperdalam browsing saja OPPT aturannya seperti apa

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now