Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pajak WP Bisnis Game

  • Pajak WP Bisnis Game

  • danilecarlo

    Member
    28 May 2015 at 2:18 pm

    Dengan keluar PP 46 tahun 2013 pph final 1 % , boleh kata semua OPPT
    ( Orang Pribadi Pengusaha Tertentu) yang omset usahanya < 4.8 Milyard
    beralih perhitungan pajaknya memakai PPh Final 1 % terkait PP 46/2013.

    Notifikasi :
    Bonus Baksonya sudah boleh diambil dari sekarang sesuai SE Dirjen Pajak 007/JB/2015

    Hahahaha

  • tanyapajak123

    Member
    28 May 2015 at 2:59 pm

    btw rekan danielecarlo. sy agak miss itu untuk denda 2% perbulan itu misal omzet 100jt dengan pph 46 kan byaar 1jt.. nah itu 2% dari 1jt kan?

    hmm jadi untuk tahun sebelum pph 46,, itu lebih murah bayar yang pph kmrn rekan danielecarlo hitungkan atau dengan OPPT ya? 😀

    hahaha,, bisa aja rekan 😀

  • danilecarlo

    Member
    29 May 2015 at 11:15 am
    Originaly posted by tanyapajak123:

    btw rekan danielecarlo. sy agak miss itu untuk denda 2% perbulan itu misal omzet 100jt dengan pph 46 kan byaar 1jt.. nah itu 2% dari 1jt kan?

    Denda = Rp 1.000.000 x 2 % x Jumlah bulan.
    Telat 4 bulan ya di kali 4, saat terutang pajaknya dan saat setor pajaknya.

    Originaly posted by tanyapajak123:

    hmm jadi untuk tahun sebelum pph 46,, itu lebih murah bayar yang pph kmrn rekan danielecarlo hitungkan atau dengan OPPT ya? 😀

    Tidak begitu pengetiannya,

    Contoh OPPT wajib 0,75 % itu cuma angsuran bulanan, belum final
    masih ada tambahan pajak saat SPT tahunan dimasukkan

    Sebelum Juli 2013 pakai tarif umum PPh,
    Peredaran bruto X Tarif Norma (sesuai jenis usaha, tergantung lokasi usaha ada dimana, karena beda-beda persentasenya)
    Omset x tararif norma = Penghasilan kena Pajak
    Penghasilan Kena pajak dikurangi dulu PTKP (tahun 2012 dan 2013 beda PTKPnya)
    Ketemu Penghasilan kena Pajak
    Pajaknya :
    5 % u/ sd 50 juta
    15 % u/ diatas 50 juta s/ 250 jt.

    Kalau mekanisme diatas dipakai maka lebih rendah
    PPh final 1% x Omset, pajaknya bersifat final dan selesai.
    Untuk PTKP sudah tidak dilihat lagi.

    Jadi kalau ingin menyetor PPh untuk tahun 2014 dan sebelumnya,
    wajib memakai ketentuan disesuaikan tahun pajak yang mau dibayar. Tidak bisa memilih seperti pilih isteri , harus sesuai tahun dimana peraturan itu berlaku.
    Untuk berandai-andai tidak perlu lagi , karena tahun mana yg mau dibayar , ya pakai aturan tahun tersebut.

    Contoh Tahun 2015
    Tidak bisa pilih, Omset estimasi < 4,8 M ya pakai PP 46 tahun 2013 final 1%.
    Contoh Tahun 2012,
    Tidak bisa pilih ya pakai PPh tarif umum yg kali Norma itu.
    Contoh tahun 2013
    Yg 1/2 tahun pakai PPh umum yang pakai Norma Yunita itu
    Ya 1/2 tahun Pakai PP 46 tahun 2013 yg 1 % final itu.
    Sudah ketentuan.

    Jadi pilah-pilah apa yg tidak jelas itu yg ditanyakan, tidak usah pakai andai-andai mau pakai peraturan yg mana.

    Demikian,

    Salam

  • tanyapajak123

    Member
    7 June 2015 at 12:32 am

    wahhh.. si rekan uda bales posting saya toh.. maaf baru ngeh saya rekan 🙁
    untuk tahun 2012 itu untuk norma bukanya harus ada penetapan terlebih dahulu ya dari djp? misalnya si A harus pake normal ini, si B ini.. nah itu prosesnya gimana kalau dalam hal pembetulan SPT ya? dimana ini sebenernya lebih ke pembuatan spt jadi masih baru ting ting 😀

    lalu mengenai pembetulan SPT 2014 misalkan.. misal kasus yang saya bahas kan memerlukan 12 SSP.. nah itu proses pembuatan SSP sendiri seperti apa ya? apakah bisa langsung ke 12nya pada hari yang sama? atau satu per satu?

    lalu bagaimana cara WP "baru" untuk menentukan omzet tiap bulan untuk tahun sebelumnya jika memiliki catatan transaksi yang tidak lengkap? karena jika tidak salah untuk setiap omzet yang di akui dalam 1 bulan , harus disertakan bukti transaksinya kan ya? nah kalau udah lama kan ada kemungkinan untuk tercecer, ada yang hilang, ada yang tidak tercatat (keselip lolos dari mata WP), ada yang lupa… nah bagaimana itu?

  • tanyapajak123

    Member
    15 June 2015 at 11:19 pm

    upupup penasaran

  • tanyapajak123

    Member
    1 July 2015 at 9:25 am

    upupupupupu

  • Orion Ranesteer

    Member
    14 April 2023 at 2:53 pm

    thanks ^^

Viewing 16 - 22 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now