Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak Yang Dikenakan Atas Penjualan Asset
Pajak Yang Dikenakan Atas Penjualan Asset
- Originaly posted by m3y:
tapi kalau asset tsb tdk ada hubungannya dgn kegiatan usaha bukannya dikecualikan dari pemungutan PPN ?
pasal 16D dipahami lagi.. PPN dikenakan atas penyerahan aktiva yang tujua semula untuk tidak diperjual belikan, menurut saya ini cukup jelas.. karena kita beli aset tidak untuk diperjual belikan, lalu kalimat selanjutnya, kecuali penyerahan aktiva yang pajak masukannya tdk dapat dikreditkan sebagaimana pasal 9ayat 8, jadi jika kita membeli aset yang pajak masukannya tdk bisa dikreditkan, maka kita tdk perlu memungut PPN saat menjualnya lagi, contoh nya pembelian mobil sedan.
sekarang dalam kasus ini, perusahaan mendapatkan rumah sebagai ganti piutang yang tak tertagih.. apakah itu termasuk aset yang tdk berhubungan dengan usaha perusahaan?? kalau menurut saya itu hanya tukar guling antara uang tunai dgn aset, karena menurut saya, jika perolehan aset tersebut tdk dikenakan PPN, belum tentu kita jual kembali tanpa PPN..
CMIIW ya.