Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Pajak yang Dikenakan Penjual & Penyedia Jasa Platform

  • Pajak yang Dikenakan Penjual & Penyedia Jasa Platform

     dewina updated 5 years, 11 months ago 3 Members · 4 Posts
  • descaindah

    Member
    22 July 2019 at 9:30 pm
  • descaindah

    Member
    22 July 2019 at 9:30 pm

    Hi Ortax,

    Saya mau bertanya.

    Pajak apa saja yang dikenakan antara penjual & penyedia jasa platform (seperti: zalora, tokopedia, bukalapak)

    Skema nya:
    1. Penjual menagih platform atas barang yang terjual, pajaknya apa?
    2. Platform menagih penjual atas biaya & komisi sesuai dengan perjanjian, pajaknya apa? jika penjual tersebut perusahaan/perorangan dan ber-NPWP/tidak ber-NPWP tarif atas pajaknya bagaimana?

    Terima kasih.

  • kangSur

    Member
    23 July 2019 at 10:39 am

    saya coba jawab ya..

    Originaly posted by descaindah:

    1. Penjual menagih platform atas barang yang terjual, pajaknya apa?

    penjual menagih dengan invoice + ppn (jika pkp dan yg bkp/jkp)

    Originaly posted by descaindah:

    2. Platform menagih penjual atas biaya & komisi sesuai dengan perjanjian, pajaknya apa? jika penjual tersebut perusahaan/perorangan dan ber-NPWP/tidak ber-NPWP tarif atas pajaknya bagaimana?

    platform menagih invoice+ppn, jika penjual adalah badan berNPWP, maka wajib potong pph 23 2% atas komisi. jika penjual perorangan, maka tidak wajib potong pph 23.

    cmiiw

  • dewina

    Member
    30 July 2019 at 3:47 pm

    Rekan Ortax,

    Jika penjual (punya sppkp), yang bertransaksi di marketplace, akan menerbitkan faktur pajak :
    1. atas nama siapa faktur pajak tersebut diterbitkan ?
    2. jika atas nama pembeli dan pembeli tidak punya npwp bagaimanakan penjual harus menerbitkan faktur pajak ?

    mohon pencerahannya

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now