Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pajak yang Dikenakan Penjual & Penyedia Jasa Platform
Pajak yang Dikenakan Penjual & Penyedia Jasa Platform
Hi Ortax,
Saya mau bertanya.
Pajak apa saja yang dikenakan antara penjual & penyedia jasa platform (seperti: zalora, tokopedia, bukalapak)
Skema nya:
1. Penjual menagih platform atas barang yang terjual, pajaknya apa?
2. Platform menagih penjual atas biaya & komisi sesuai dengan perjanjian, pajaknya apa? jika penjual tersebut perusahaan/perorangan dan ber-NPWP/tidak ber-NPWP tarif atas pajaknya bagaimana?Terima kasih.
saya coba jawab ya..
Originaly posted by descaindah:1. Penjual menagih platform atas barang yang terjual, pajaknya apa?
penjual menagih dengan invoice + ppn (jika pkp dan yg bkp/jkp)
Originaly posted by descaindah:2. Platform menagih penjual atas biaya & komisi sesuai dengan perjanjian, pajaknya apa? jika penjual tersebut perusahaan/perorangan dan ber-NPWP/tidak ber-NPWP tarif atas pajaknya bagaimana?
platform menagih invoice+ppn, jika penjual adalah badan berNPWP, maka wajib potong pph 23 2% atas komisi. jika penjual perorangan, maka tidak wajib potong pph 23.
cmiiw
Rekan Ortax,
Jika penjual (punya sppkp), yang bertransaksi di marketplace, akan menerbitkan faktur pajak :
1. atas nama siapa faktur pajak tersebut diterbitkan ?
2. jika atas nama pembeli dan pembeli tidak punya npwp bagaimanakan penjual harus menerbitkan faktur pajak ?mohon pencerahannya