Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Parkir gedung dipotong pph pasal 4 ayat (2)
Parkir gedung dipotong pph pasal 4 ayat (2)
Dear Rekan Ortax,
Apakah atas jasa parkir gedung terutang pph pasal 4 ayat (2)?
- Originaly posted by Nha:
Apakah atas jasa parkir gedung terutang pph pasal 4 ayat (2)?
Bukankah masuk kedalam pajak daerah rekan Nha??
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2009TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Ketiga Belas
Pajak ParkirPasal 62
(1) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.Pasal 63
(1) Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
(2) Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.Pasal 64
(1) Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir.
(2) Dasar pengenaan Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.Pasal 65
(1) Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen).
(2) Tarif Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah.Pasal 66
(1) Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(2) Pajak Parkir yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Parkir berlokasi. jasa parkir di gedung dapat dibagi menjadi beberapa transaksi :
1. biasanya dikenakan tarif per jam, jasa ini tidak dipotong PPh
2. dibayar per bulan (biasanya tenant suatu gedung), jasa ini tidak dipotong PPh
3. Jika penyewa gedung memblok suatu tempat, biasanya didahului dengan perjanjian, misalnya : khusus lantai 1, dapat dikategorikan sebagai sewa tempat sehingga dapat dikenakan PPh Ps4(2).Salam,
Pasti terutang PPh pasal 4 ayat 2
- Originaly posted by nchip:
Pasti terutang PPh pasal 4 ayat 2
Pak Nchip, jika dilihat dari kasus yang ditanyakan adalah "jasa parkir gedung" bukannya "Sewa Gedung". Knp terutang PPh psl 4 ayat 2, yach?
- Originaly posted by obi:
jasa parkir di gedung dapat dibagi menjadi beberapa transaksi :1. biasanya dikenakan tarif per jam, jasa ini tidak dipotong PPh2. dibayar per bulan (biasanya tenant suatu gedung), jasa ini tidak dipotong PPh3. Jika penyewa gedung memblok suatu tempat, biasanya didahului dengan perjanjian, misalnya : khusus lantai 1, dapat dikategorikan sebagai sewa tempat sehingga dapat dikenakan PPh Ps4(2). Salam,
apa yang membedakan point 2 dan 3 jika nature nya sama2 rental space?
- Originaly posted by tommo:
apa yang membedakan point 2 dan 3 jika nature nya sama2 rental space?
point 2 semua orang bisa parkir disitu (unreserved) sedangkan point 3 hanya yang menyewa saja yang bisa parkir disitu (reserved)
menurut saya tidak terutang pph 4 ayat (2) karena pada dasarnya atas reserved maupun unreserved tetep terutang pajak daerah atas parkir sebesar 20%.
Rekan sammi,
Pajak atas parkir bukannya 30%
- Originaly posted by usd:
Pajak atas parkir bukannya 30%
mungkin didaerah rekan usd 30%.
kalo didaerah saya(denpasar)20%. di DKI jakarta juga 20% saya di DKI seh kena 20% rekan, mungkin ini karena ditentukan oleh pemda maka disesuaikan dengan kondisi daerah masing2.
oh mungkin klo sesuai UU pajak daerah & retribusi itu ditetapkan paling tinggi 30%, bisa jadi pemda setempak menetapkan tarif'a sesuai dengan kondisi daerah yg bersangkutan.
parkir itu bukannya retribusi ya? kok dipajaki lagi sampe 30% lagi.
- Originaly posted by KoRaY:
Bukankah masuk kedalam pajak daerah
betull…
Sepertinya tidak mungkin ada double pengenaan pajak daerah dan pusat untuk satu objek..
- Originaly posted by wannabewongkpp:
parkir itu bukannya retribusi ya? kok dipajaki lagi sampe 30% lagi.
setornya pake SSPD = SUrat Setoran Pajak Daerah. jadi ini adalah pajak daerah.
lain halnya jika parkir di sisi jalan yang dikelola pemda secara langsung mungkin namanya retribusi.rekan lamsihar dimana double pengenaan pajaknya?