Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pas Final
Dear Suhu Ortax,
Untuk pas final ini hanya dapat dimanfaatkan oleh harta yang belum diungkap perolehan 1 Jan 1985 – 31 Dec 2015 atau sebelum dan sesudahnya boleh? saya agak kurang jelas sama aturan mainnya dan bagaimana fiskus bisa check kebenaran dari harta tersebut emang layak ikut pas final atau tidak?
Jadi saya ada kasus seperti ini:
Ibu A sudah mengungkapkan semua harta dia pada saat tax amnesty tidak ada yg tersisa. Dan tidak melebih lebihkan aset pada saat TA. jadi benar-benar apa adanya.
Permasalahannya dimulai ketika suatu hari Ibu A di Info oleh salah seorang sepupunya kalau rumah almarhum sang nenek akan dijual dan dibagi ke para sepupu dan tante yang masih hidup.
Rumah tersebut sebenarnya di wariskan bukan kepada Ibu A, nama yang tertera di sertifikat hanya nama sepupu Ibu A, dan tante Ibu A.
Rumah pun akhirnya terjual dan si Ibu A pun mendapat bagian dan pada saat penjualan si pembeli hanya mau setor cash ke masing-masing penerima bagian.
Pertanyaanya:
Kasus si Ibu A ini bagaimana pelaporan SPT tahun berikutnya? karena ada tambahan penghasilan dimana sebenarnya bukan Nenek yang mewariskan ke ibu A melainkan sepupu yang membagi bagikan hasil penjualan rumah lewat pembeli yang memberikan uang cash.
Ada opini rekan ortax atas kasus di atas?
Thank you
- Originaly posted by kian_lee:
hanya dapat dimanfaatkan oleh harta yang belum diungkap perolehan 1 Jan 1985 – 31 Dec 2015
iya
Originaly posted by kian_lee:bagaimana fiskus bisa check kebenaran dari harta tersebut emang layak ikut pas final atau tidak?
berbeda dengan TA, pelaporan di Pas Final harus dilampirkan dengan dokumen/bukti kepemilikan harta.
Originaly posted by kian_lee:Kasus si Ibu A ini bagaimana pelaporan SPT tahun berikutnya? karena ada tambahan penghasilan dimana sebenarnya bukan Nenek yang mewariskan ke ibu A melainkan sepupu yang membagi bagikan hasil penjualan rumah lewat pembeli yang memberikan uang cash.
apakah rumah tsb ada dilaporkan TA oleh sepupu atau tante Ibu A?