Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › PAS FINAL apakah perlu lapor realisasi?
PAS FINAL apakah perlu lapor realisasi?
Dear all Rekan2 senior Tax,
Selamat pagi….
Dengan adanya Pas Final, dan melihat bentuk Form Pas Final, ingin bertanya sama rekan2 senior…. apakah harta yang dilaporkan dalam Pas Final :
1. Perlu dilaporkan dalam laporan yang diwajibkan yaitu laporan realisasi TA selama 3 tahun berturut-turut?
2. Tetap tidak bisa ditransfer ke Luar Negeri ATAU diperlakukan sebagai Harta dari Penghasilan seperti di SPT Tahunan normal nya?Terima kasih,
Selamat Tahun BaruKowinto
Viewing 1 of 1 posts