Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › pasal 16D UU PPn.
pasal 16D UU PPn berbunyi:
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan."
penjelasannya berbunyi:
Pasal 16DPenyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau aktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya, sesuai ketentuan Undang-undang ini, dapat dikreditkan.
Dengan demikian, penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
pertanyaan saya:
kalau sebuah perusahaan pada saat perolehan tanah dan bangunan membeli kepada orang pribadi dan bukan pkp. apakah waktu jual harus pungut ppn??^^- Originaly posted by nt1:
kalau sebuah perusahaan pada saat perolehan tanah dan bangunan membeli kepada orang pribadi dan bukan pkp. apakah waktu jual harus pungut ppn??^^
waktu menjualnya tidak memungut PPN. karena sudah jelas pembelian kepada non PKP tidak ada PPN nya sehingga tidak ada pajak masukan yg dapat dikreditkan.
salam
Menurut saya kita konservatif saja dlm perpajakan, kita pungut saja PPN nya.
karena pasal 16D UU PPN berbenturan dengan pasal 4A (2), UU PPN, dan tanah adalah termasuk penyerahan BKP yg terhutang PPN.
Mohon koreksinya@rekan prasetoutomo
kan sudah jelas dibeli dari OP…
apakah tidak dimasukkan ke dalam spt ppn PPN yang tidak terhutang PPN
sesuai dengan Pasal 16 D UU PPN
sehingga ekualisasi…penghasilan lain2 di PPh Badan terakomodir di SPT PPN- Originaly posted by junior:
kalau sebuah perusahaan pada saat perolehan tanah dan bangunan membeli kepada orang pribadi dan bukan pkp. apakah waktu jual harus pungut ppn??
Saat beli: TIDAK ADA PPN ==> Maka, saat jual: TIDAK PUNGUT PPN
REDAKSI "… sepanjang PPN yang DIBAYAR pada saat perolehannya…"
Kan saat beli TIDAK BAYAR PPN! - Originaly posted by prasetyoutomo:
Menurut saya kita konservatif saja dlm perpajakan, kita pungut saja PPN nya.
kurang setuju dgn rekan prasetyo, yak betul rekan hanz n nic…
sudah jelas wktu beli tidak dipungut ppn, ya waktu jual ya non ppn begitu…
asas konservatif sih bagus, tapi kalau salah ya jd kurang bagus nih…
salam damai…