Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PASAL 23 …. MENDESAK EUY !!!

  • PASAL 23 …. MENDESAK EUY !!!

     hanif updated 16 years ago 14 Members · 32 Posts
  • L3V1

    Member
    25 May 2009 at 8:52 am
    Originaly posted by hanif:

    bukannya, kenaikan 100% ditagih pakai SKPKB rekan L3V1

    @ Rekan Hanif, dapat melihat Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP…

    ayat (1) huruf a : apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
    ayat (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% / bulan paling lama 24 bln, dihitung….

  • Deang

    Member
    25 May 2009 at 10:06 am

    untuk ketentuan PPh yang tidak a/ kurang dipotong , tdk a/ kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong a/ dipungut tetapi tidak a/ kurang disetor (sanksi adm berupa kenaikan 100%) Psl 13 ayat 3.

  • agusarta81

    Member
    25 May 2009 at 10:11 am

    sanksi bila pengguna jasa/pemberi kerja tdk melaksanakan potput akan dikenakan sanksi skp/stp..uu kup psl 13/14.dan bgi phk potput yg tdk pnya npwp trfnya 100% lbh bsr dri yg shrusnya.

  • edisuryadi2

    Member
    25 May 2009 at 10:17 am

    Rekan hanif kenaikan 100 % dalam peraturan PPh 23 apabila bertransaksi dengan Rekanan yang tidak mempunyai NPWP.

  • junior

    Member
    25 May 2009 at 10:58 am

    mohon bantuannya

    saya mau tanya kalau penerima penghasilan tidak mau dipotong PPh 23, sedangkan kita (buyer) yg punya kewajiban untuk memotong, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang..

    apakah bisa kita sebagai buyer yang menanggung PPh 23 tersebut dan apakah PPh 23 yg kita tanggung tersebut dapat di jadikan sebagai pengurang penghasilan bruto (deductible)??

    klo tidak bisa deductible atas PPh 23 yang kita tanggung tersebut, apakah kita dapat menggross up perhitungan PPh 23 tersebut agar dapat dijadikan biaya (deductible) seperti perhitungan tunjangan PPh 21??

    terima kasih

  • junior

    Member
    25 May 2009 at 11:03 am

    mau menambahkan pertanyaan saya, kan sekarang ada ketentuan utk PPh 23 jika yg bersangkutan (penerima penghasilan) punya NPWP di potong sebesar 2% sedangkan yg tidak punya NPWP ada kenaikan sebesar 100% (jadinya tariffnya sebesar 4%)

    bagaimana perhitungannya jika PPh 23 kita (pemberi penghasilan) yg tanggung/tunjang berkaitan dengan ada NPWP/tidak ada NPWP?

    terima kasih

  • bayem

    Member
    25 May 2009 at 11:05 am
    Originaly posted by junior:

    saya mau tanya kalau penerima penghasilan tidak mau dipotong PPh 23, sedangkan kita (buyer) yg punya kewajiban untuk memotong, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang..

    alasan penerima penghasilan tidak mau dipotong apa?
    pemberi penghasilan memiliki kewajiban untuk memotong PPh 23. penerima pnghasilan harus mau dilakukan pemotongan pph 23. lagipula bukti potongnya bisa dikreditkan.

  • edisuryadi2

    Member
    25 May 2009 at 11:10 am

    Pak Junior jika di Gross Up atas Rekanan yang jadi berat seperti misal :
    DPP 100.000
    Tarif PPh 23 2 %
    Seharusnya di Potong 2.000
    tidak BernPWP kenaikan 100 % menjadi 4% = 4.000
    Trus digross Up = 100/96 x 100.000 = 104.166.67
    Selisih yang seharusnya bisa di Tax Saving = 4.166.67-2000 = 2.166.67,-
    Ingat karena dia tidak bernpwp maka dibuatkan bukti potong tanpa NPWP

  • junior

    Member
    25 May 2009 at 11:39 am

    pak bayem..

    karena dia beralasan harganya yg diberikan ke kita sudah sangat murah, dan sepertinya dia tidak ada NPWP.. jadi tidak ada mekanisme pengkreditan bupot

  • rody

    Member
    25 May 2009 at 12:31 pm
    Originaly posted by junior:

    karena dia beralasan harganya yg diberikan ke kita sudah sangat murah, dan sepertinya dia tidak ada NPWP.. jadi tidak ada mekanisme pengkreditan bupot

    karna harganya pun sudah murah, maka potongan pph23nya pun pasti murah atuh.
    smakin tinggi nilai jasanya smakin besar pula potongan pph23nya dan sebaliknya.

    Namun menurut saya apabila kita kelupaan / tidak sengaja tidak memotong pph 23, seharusnya kita tidak dikenakan sangsi 2% ya. karna menurut saya akan menjadi double tax. kita kena sangsi2% + pokoknya. dan lawan transaksi kita pun akan kena pajak juga di PPh Badannya. btull ga seh?

  • begawan5060

    Member
    25 May 2009 at 1:03 pm
    Originaly posted by rody:

    Namun menurut saya apabila kita kelupaan / tidak sengaja tidak memotong pph 23, seharusnya kita tidak dikenakan sangsi 2% ya. karna menurut saya akan menjadi double tax. kita kena sangsi2% + pokoknya. dan lawan transaksi kita pun akan kena pajak juga di PPh Badannya. btull ga seh?

    Benar….
    Dalam hal pemotong pajak kelupaan motong, tidak memotong, kurang memotong maka akan ditagih oleh fiskus, dengan demikian memang benar terjadi pemajakan ganda

  • Wahyudi

    Member
    25 May 2009 at 2:23 pm

    makanya kita yg tegas, kalo si pemberi jasa berkeukeh tidak mo dipotong padahal transaksi udah jalan ya mau dak mau kita mesti melakukan gross up, itung2 menghindari sanksi lebih dini, yah tax saving lagi kan dari pada kena denda bunga dan admin lagi.

  • syukri

    Member
    25 May 2009 at 5:59 pm

    sekarang kan banyak op yang bekerja bukan sebagai pegawai tetap d kontrak perusahaan, katakanlah sebagai kontraktor..mereka itu d potong pph psl 23 atau 21 dan gimana cara ngitung spt tahunanya? terimakasih atas jawabanya

  • begawan5060

    Member
    25 May 2009 at 6:51 pm
    Originaly posted by SYUKRI:

    sekarang kan banyak op yang bekerja bukan sebagai pegawai tetap d kontrak perusahaan, katakanlah sebagai kontraktor..mereka itu d potong pph psl 23 atau 21 dan gimana cara ngitung spt tahunanya? terimakasih atas jawabanya

    Mohon diperjelas pertanyaannya….
    Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak atau pemberi jasa (bukan pegawai) ?

  • syukri

    Member
    26 May 2009 at 7:41 am

    Berdasarkan kontrak bagaimana dan pemberi jasa bagaimana mohon penjelasan?

Viewing 16 - 30 of 32 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now