Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PASAL 23 …. MENDESAK EUY !!!
PASAL 23 …. MENDESAK EUY !!!
Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu dan bekerja penuh dlm pekerjaan tersebut, termasuk dalam pengertian pegawai tetap.
Pemberi jasa adalah orang pribadi bukan pegawai yg memperoleh penghsl sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yg dilakukan berdasarkan perintah dari pemberi penghasilan
- Originaly posted by L3V1:
@ Rekan Hanif, dapat melihat Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP…
ayat (1) huruf a : apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
ayat (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% / bulan paling lama 24 bln, dihitung….Rekan L3vi, kalau tidak salah Pasal 13 ayat 1 huruf a adalah untuk WP yang tidak atau kurang membayar pajak terutangnya. sedangkan bagi pemotong yang tidak atau kurang memotong atau tidak atau kurang menyetor pajak yang telah dipotongnya berlaku ketentuan pada ayat 3 sebagai berikut :
(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
1. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
2. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
3. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.demikian
salam