Forum Ortax › Forums › Lain-lain › pasal 31E
mohon petunjuk perhitungannnya rekan jika omzet :10 sumbangan dr pihak lain :5 dan biaya : 3 jadi labanya : 12 brapa tarif pph 29 nya rekan?terima kasih
10, 5, 3, 12 ini apa?
anggap saja itu satuannya milliar rekan,mohon perhitunngannya rekan terima kasih
- Originaly posted by taxmeout:
sumbangan dr pihak lain
ini maksdnya apa?
- Originaly posted by taxmeout:
omzet :10 sumbangan dr pihak lain :5 dan biaya : 3 jadi labanya : 12
omset mesti kurangin hpp dulu
- Originaly posted by lawleit:
ini maksdnya apa?
sumbangan yg dianggap penghasilan rekan…….hpp sdh masuk biaya contoh hpp 2 biaya 1 rekan…..
- Originaly posted by taxmeout:
mohon petunjuk perhitungannnya rekan jika omzet :10 sumbangan dr pihak lain :5 dan biaya : 3 jadi labanya : 12 brapa tarif pph 29 nya rekan?terima kasih
1) 4,8M/10Mx50%x25%x12M=A
2) (10M-4,8M)/10Mx25%x12M=B
3) A+B=PPH tehutang - Originaly posted by lawleit:
1) 4,8M/10Mx50%x25%x12M=A
itu 4,8M/10M y?bukan 4,8/15M soalnya labanya kn didapat dari pendapatan 10+5-3=12 rekan,mohonkoreksi jk saya salah
Sumbangan ada yang objek pajak, ada juga yang menjadi non objek pajak.
Penghasilan objek pajak, final, ataupun bukan objek semuanya menjadi hitungan omzet di 31E.Karena omzet nya 10M, maka nanti pengenaan tarifnya menggunakan persentase 4,8M/10M untuk bagian PKP yang mendapat fasilitas.
Tapi sebelumnya mungkin perlu dipastikan dulu apakah sumbangan ini termasuk dalam pengertian omzet yang dimaksud di 31E :
Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.- Originaly posted by kasitaugaya:
Tapi sebelumnya mungkin perlu dipastikan dulu apakah sumbangan ini termasuk dalam pengertian omzet yang dimaksud di 31E :
Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.bag cara memastikannya rekan?kl sumbangan ini adalah objek pajak itu sdh pasti rekan krn sdh diberi tahu oleh AR nya bahwa sumbangan ini objek pajak,jd apakah omzet dalam 31E itu 10 atau 15 sy masih bingung rekan
- Originaly posted by taxmeout:
bag cara memastikannya rekan?kl sumbangan ini adalah objek pajak itu sdh pasti rekan krn sdh diberi tahu oleh AR nya bahwa sumbangan ini objek pajak,jd apakah omzet dalam 31E itu 10 atau 15 sy masih bingung rekan
Ya itu, dari kegiatan usaha atau tidak.
Coba rekan konfirmasikan ke AR. - Originaly posted by kasitaugaya:
Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
kalimat itu ada di pasal brapa uu PPh rekan?kl sumbangan/hibah kan pasti bukan dari kegiatan usaha rekan
- Originaly posted by taxmeout:
kalimat itu ada di pasal brapa uu PPh rekan?
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 66/PJ/2010TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PASAL 31E AYAT (1)
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, diatur bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
2. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.
b. Batasan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
c. Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :
1) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
2) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
3) Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
d. Fasilitas Pasal 31E ayat (1) tersebut bukan merupakan pilihan. Sepanjang akumulasi peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri wajib mengikuti ketentuan fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3. Contoh penghitungan fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2010
Direktur Jenderal,ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911Tembusan :
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur, Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. jadi ini kesimpulannya untuk perhitungan pasal 29 sumbangan/hibah yang merupakan objek pajak itu dikeluarkan dari peredaran bruto ya rekan?benar begitu?