Forum Ortax › Forums › e-SPT › pasal 31E ESPT 1771
- Originaly posted by dyskandar:
Apakah sudah ada yang mencoba aplikasi ESPT 1771? saya sudah berulang kali coba, tapi masih terdapat permasalahan di SPT Induk bagian pajak terutang, saya tidak bisa klik huruf c – PPh Pasal 31E. PPh Terutangnya masih 28%. Apakah ada yang perlu di setting?
Setelah mengutak-atik sendiri, ternyata masalahnya ada di Regional Setting.
1. Pastikan bahwa regional setting di set Indonesia.
2. Pastikan decimal symbol adalah "," (koma)
3. Pastikan digit grouping symbol adalah : "." (titik)-Rubah regional setting spt di atas, lalu simpan.
– Jalankan aplikasi eSPT PPh Tahunan Badan 2009, lalu coba klik di bagian c. Pasal 31E.Mudah2an membantu.
- Originaly posted by albert:
perhitungan pph terutang pada e-SPT 1771 huruf a,b,c itu otomatis berdasarkan :
1.Apabila peredaran bruto dibawah 4,8 milyar:
50% x 28% x PKP2. Apabila peredaran bruto diatas 50 milyar:
28% x PKP3 Apabila peredaran bruto antara 4,8milyar s/d 50 milyar:
a.50% x 28% x 4,8milyar/peredaran bruto x pkp
b. 28% x (peredaran bruto-4,8 milyar)/peredaran bruto x pkppoint 3b bukannya
28% x (PKP-(4,8 milyar/peredaran bruto x pkp)