Forum Ortax › Forums › Lain-lain › pasal 31E
- Originaly posted by taxmeout:
jadi ini kesimpulannya untuk perhitungan pasal 29 sumbangan/hibah yang merupakan objek pajak itu dikeluarkan dari peredaran bruto ya rekan?benar begitu?
benar, jika memang tidak memenuhi pengertian omzet sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut.
- Originaly posted by taxmeout:
jadi ini kesimpulannya untuk perhitungan pasal 29 sumbangan/hibah yang merupakan objek pajak itu dikeluarkan dari peredaran bruto ya rekan?benar begitu?
kesimpulannya darimana rekan?
saya barusan baca artikel rekan yang bunyinya begini :
Pengertian Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan Dalam Perhitungan SPT Tahunan PPh Badan
Dalam perhitungan PPh Badan untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2011, 2012 pengenaan tarif pajak Pasal 17 dan 31E UU No.36 Tahun 2008 adalah berdasarkan besarnya Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan yang bersangkutan.Pengertian Peredaran Bruto/Omzet/Pendapatan tersebut adalah :
Semua penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, meliputi :a. Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final
b. Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Tidak Bersifat Final
c. Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajakContoh :
Untuk Tahun Pajak 2012 PT.Maju Jaya Selalu memiliki kegiatan usaha sebagai berikut :
Peredaran Usaha Bruto/Pendapatan Bruto/Omzet Bruto dari Usaha Percetakan selama tahun 2012 adalah sebesar Rp.3.000.000.000,-
Peredaran Usaha Bruto/Pendapatan Bruto/Omzet Bruto dari Usaha PercetakanJasa Konstruksi selama tahun 2012 adalah sebesar Rp.1.500.000.000,-
Pada bulan Mei Tahun 2012PT.Maju Jaya Selalu mendapatkan sumbangan/bantuan satu mesin untuk percetakan dari pemerintah senilai Rp.1.000.000.000,-Maka peredaran usaha bruto/pendapatan bruto/omzet bruto PT.Maju Jaya Selalu untuk Tahun Pajak 2012 adalah sebesar :
a. Peredaran usaha Usaha Percetakan (non final) = 3.000.000.000
b. Peredaran Usaha Jasa Konstruksi (Final) = 1.500.000.000
c. Pendapatan dari Sumbangan (bukan objek pajak) = 1.000.000.000 +
Total Peredaran Usaha Bruto = 5.500.000.000Istilah-Istilah yang perlu diketahui :
Pengertian Badan
Pengertian Pajak Penghasilan Final
Pengertian Pajak Penghasilan Tidak FinalReferensi :
a. Pasal 17 dan 31 E UU no.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
b. Surat Edaran Dirjend Pajak No.66/PJ./2010 tentang Penegasan atas pelaksanaan UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak PenghasilanDiposkan oleh Wibowo Subekti
disitu deterangkan bahwa sumbangan masuk peredaran bruto rekan,bagaimana ya?mohon petunjuk rekan…………..
mohon sekali petunjuknya rekan……..
mohon petunjuknya rekan saya sangat butuh sekali untuk perhitungan tarif pph 29 nya terima kasih sebelumnya……..
Maaf rekan, saya pribadi kurang bisa memastikan, apakah sumbangan/hibah termasuk dalam omzet yang diperhitungkan di pasal 31E.
Apakah pasal 31E ini juga menekankan pada "usaha" WP atau tidak, syaa juga kurang tahu rekan..Namun saya rasa semakin besar omzet, semakin tidak menguntungkan WP (karena PKP fasilitas 12,5% yang didapat semakin sedikit)
Jadi kalau rekan masukan sumbangan/hibahsebagai omzet, saya rasa tidak dikoreksi pemeriksa. Kalau dikoreksi jatuhnya nanti lebih bayar (dalam hal omzet 50M > omzet > 4,8M)- Originaly posted by kasitaugaya:
Namun saya rasa semakin besar omzet, semakin tidak menguntungkan WP (karena PKP fasilitas 12,5% yang didapat semakin sedikit)
Jadi kalau rekan masukan sumbangan/hibahsebagai omzet, saya rasa tidak dikoreksi pemeriksa. Kalau dikoreksi jatuhnya nanti lebih bayar (dalam hal omzet 50M > omzet > 4,8M)benar juga rekan…..oya tanya lagi rekan, dalam hal hibah (merupakan objek pajak), apakah yg harus bayar pajak itu hanya pihak penerima saja atau pihak pemberi jg dikenakan pajak rekan?terima kasih
sedikit membantu rekan..
Originaly posted by taxmeout:dalam hal hibah (merupakan objek pajak), apakah yg harus bayar pajak itu hanya pihak penerima saja atau pihak pemberi jg dikenakan pajak rekan?
menurut saya..yang harus bayar pajak tsb adalah yang menerima..
- Originaly posted by sangpenantang03:
menurut saya..yang harus bayar pajak tsb adalah yang menerima..
Sependapat…
Nah untuk perhitungan fasilitas sesuai dengan pasal 31 E ini ternyata penghasilan dari luar usaha dikeluarkan dari perhitungan peredaran brutonya..
Sesuai dengan contoh perhitungan SE NOMOR – 66/PJ/2010 .
Benar demikian rekan-rekan?