Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PASAL 7 UU KUP

  • PASAL 7 UU KUP

     KAJAPSBY updated 12 years, 2 months ago 3 Members · 15 Posts
  • KAJAPSBY

    Member
    1 May 2013 at 12:12 pm
  • KAJAPSBY

    Member
    1 May 2013 at 12:12 pm

    Pasal 7 ayat (1) UU KUP
    Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangaan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) dikenai sanksi administrasi berupa denda …………..

    rekan rekan ORtex semuanya, apakah ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang menyampaikannya tidak tepat waktu?
    bagaimana kalau wajib pajak tidak menyampaikan ? apakah juga kena sanksi denda ?
    mohon pencerahannya, tq

  • KAJAPSBY

    Member
    1 May 2013 at 12:12 pm

    Pasal 7 ayat (1) UU KUP
    Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangaan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) dikenai sanksi administrasi berupa denda …………..

    rekan rekan ORtex semuanya, apakah ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang menyampaikannya tidak tepat waktu?
    bagaimana kalau wajib pajak tidak menyampaikan ? apakah juga kena sanksi denda ?
    mohon pencerahannya, tq

  • hanif

    Member
    1 May 2013 at 12:17 pm

    kena dong

    Salam

  • hanif

    Member
    1 May 2013 at 12:17 pm

    kena dong

    Salam

  • KAJAPSBY

    Member
    1 May 2013 at 12:38 pm
    Originaly posted by hanif:

    kena dong

    Iya bung hanif memang dikenakan, soalnya ada beberapa rekan saya juga begitu, tidak menympaikan tetap kena sanksi denda.
    masalahnya kalau dikaitkan denga pasal 39 ayat (1) huruf c UU yang sama, koq masuk ranah pidana ya ?

  • KAJAPSBY

    Member
    1 May 2013 at 12:38 pm
    Originaly posted by hanif:

    kena dong

    Iya bung hanif memang dikenakan, soalnya ada beberapa rekan saya juga begitu, tidak menympaikan tetap kena sanksi denda.
    masalahnya kalau dikaitkan denga pasal 39 ayat (1) huruf c UU yang sama, koq masuk ranah pidana ya ?

  • hanif

    Member
    1 May 2013 at 12:41 pm

    masuk ranah pidana bila ada unsur kesengajaan

    Salam

  • hanif

    Member
    1 May 2013 at 12:41 pm

    masuk ranah pidana bila ada unsur kesengajaan

    Salam

  • KAJAPSBY

    Member
    1 May 2013 at 2:27 pm

    Bung hanif saya koq masih belum yakin kalau dikenakan sanksi denda, karena menurut pemahaman saya kalimat

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    tidak disampaikan dalam jangka waktu

    bisa diartikan bahwa wajib pajak telah menyampaikan tetapi tidak dalam jangka waktu atau dengan kata lain menyampaikan tetapi terlambat.
    Selain hal itu dalam pasal ini tidak ada kalimat surat pemberitahuan tidak disampaikan setelah lewat jangka waktu……

  • KAJAPSBY

    Member
    1 May 2013 at 2:27 pm

    Bung hanif saya koq masih belum yakin kalau dikenakan sanksi denda, karena menurut pemahaman saya kalimat

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    tidak disampaikan dalam jangka waktu

    bisa diartikan bahwa wajib pajak telah menyampaikan tetapi tidak dalam jangka waktu atau dengan kata lain menyampaikan tetapi terlambat.
    Selain hal itu dalam pasal ini tidak ada kalimat surat pemberitahuan tidak disampaikan setelah lewat jangka waktu……

  • hangsengnikkei

    Member
    1 May 2013 at 2:56 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    bisa diartikan bahwa wajib pajak telah menyampaikan tetapi tidak dalam jangka waktu atau dengan kata lain menyampaikan tetapi terlambat.
    Selain hal itu dalam pasal ini tidak ada kalimat surat pemberitahuan tidak disampaikan setelah lewat jangka waktu……

    jadi permasalahannya telat nyampe ama ga nyampe ya… 2 2nya kena denda, emgnya yg ga disampaikan itu SPT apa rekan?

  • hangsengnikkei

    Member
    1 May 2013 at 2:56 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    bisa diartikan bahwa wajib pajak telah menyampaikan tetapi tidak dalam jangka waktu atau dengan kata lain menyampaikan tetapi terlambat.
    Selain hal itu dalam pasal ini tidak ada kalimat surat pemberitahuan tidak disampaikan setelah lewat jangka waktu……

    jadi permasalahannya telat nyampe ama ga nyampe ya… 2 2nya kena denda, emgnya yg ga disampaikan itu SPT apa rekan?

  • KAJAPSBY

    Member
    1 May 2013 at 3:38 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    SPT apa rekan?

    spt tahunan pph badan bung hangsengnikkei.

  • KAJAPSBY

    Member
    1 May 2013 at 3:38 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    SPT apa rekan?

    spt tahunan pph badan bung hangsengnikkei.

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now