Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PASAL 7 UU KUP
Pasal 7 ayat (1) UU KUP
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangaan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) dikenai sanksi administrasi berupa denda …………..rekan rekan ORtex semuanya, apakah ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang menyampaikannya tidak tepat waktu?
bagaimana kalau wajib pajak tidak menyampaikan ? apakah juga kena sanksi denda ?
mohon pencerahannya, tqPasal 7 ayat (1) UU KUP
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangaan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) dikenai sanksi administrasi berupa denda …………..rekan rekan ORtex semuanya, apakah ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang menyampaikannya tidak tepat waktu?
bagaimana kalau wajib pajak tidak menyampaikan ? apakah juga kena sanksi denda ?
mohon pencerahannya, tqkena dong
Salam
kena dong
Salam
- Originaly posted by hanif:
kena dong
Iya bung hanif memang dikenakan, soalnya ada beberapa rekan saya juga begitu, tidak menympaikan tetap kena sanksi denda.
masalahnya kalau dikaitkan denga pasal 39 ayat (1) huruf c UU yang sama, koq masuk ranah pidana ya ? - Originaly posted by hanif:
kena dong
Iya bung hanif memang dikenakan, soalnya ada beberapa rekan saya juga begitu, tidak menympaikan tetap kena sanksi denda.
masalahnya kalau dikaitkan denga pasal 39 ayat (1) huruf c UU yang sama, koq masuk ranah pidana ya ? masuk ranah pidana bila ada unsur kesengajaan
Salam
masuk ranah pidana bila ada unsur kesengajaan
Salam
Bung hanif saya koq masih belum yakin kalau dikenakan sanksi denda, karena menurut pemahaman saya kalimat
Originaly posted by KAJAPSBY:tidak disampaikan dalam jangka waktu
bisa diartikan bahwa wajib pajak telah menyampaikan tetapi tidak dalam jangka waktu atau dengan kata lain menyampaikan tetapi terlambat.
Selain hal itu dalam pasal ini tidak ada kalimat surat pemberitahuan tidak disampaikan setelah lewat jangka waktu……Bung hanif saya koq masih belum yakin kalau dikenakan sanksi denda, karena menurut pemahaman saya kalimat
Originaly posted by KAJAPSBY:tidak disampaikan dalam jangka waktu
bisa diartikan bahwa wajib pajak telah menyampaikan tetapi tidak dalam jangka waktu atau dengan kata lain menyampaikan tetapi terlambat.
Selain hal itu dalam pasal ini tidak ada kalimat surat pemberitahuan tidak disampaikan setelah lewat jangka waktu……- Originaly posted by KAJAPSBY:
bisa diartikan bahwa wajib pajak telah menyampaikan tetapi tidak dalam jangka waktu atau dengan kata lain menyampaikan tetapi terlambat.
Selain hal itu dalam pasal ini tidak ada kalimat surat pemberitahuan tidak disampaikan setelah lewat jangka waktu……jadi permasalahannya telat nyampe ama ga nyampe ya… 2 2nya kena denda, emgnya yg ga disampaikan itu SPT apa rekan?
- Originaly posted by KAJAPSBY:
bisa diartikan bahwa wajib pajak telah menyampaikan tetapi tidak dalam jangka waktu atau dengan kata lain menyampaikan tetapi terlambat.
Selain hal itu dalam pasal ini tidak ada kalimat surat pemberitahuan tidak disampaikan setelah lewat jangka waktu……jadi permasalahannya telat nyampe ama ga nyampe ya… 2 2nya kena denda, emgnya yg ga disampaikan itu SPT apa rekan?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
SPT apa rekan?
spt tahunan pph badan bung hangsengnikkei.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
SPT apa rekan?
spt tahunan pph badan bung hangsengnikkei.