Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • Pasang Iklan

  • rivan

    Member
    6 March 2009 at 8:03 am

    Dear Rekan2 Ortax,

    Sebuah perusahaan memasang iklan di media cetak.
    Bagaimana dengan ketentuan pperpajakannya?
    Apakah perusahaan wajib memotong PPh?
    Adakah peraturan terkait tentang pemasangan iklan di media masa?

    Terima kasih.

  • rivan

    Member
    6 March 2009 at 8:03 am
  • Budianto

    Member
    6 March 2009 at 8:22 am

    pemasangan iklan dimedia masuk jasa yg dikenakan pph 23 (PMK-244 Tahun 2008) yg berlaku 1 Januari 2009 dengan tarif 2 % dari Bruto.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now