Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pasang Iklan di Singapura
Pasang Iklan di Singapura
Rekan
mohon bantuan….urgen
kami mau pasang iklan di sebuat tv Singapura
pajak apa yang saya bayar?Trims
- Originaly posted by gara2pajak:
kami mau pasang iklan di sebuat tv Singapura
pajak apa yang saya bayar?Tidak ada aspek pajak rekan, CMIIW
dipotong pph 26 kl tdk ada COD & byr ppn jasa luar negeri (bisa dikreditkan)
- Originaly posted by high heels:
dipotong pph 26 kl tdk ada COD & byr ppn jasa luar negeri (bisa dikreditkan)
COD ada rekan….mohon dasar hukumnya
bayar PPN luar negeri dg SSP biasa atau SSPCP?Trims
- Originaly posted by gara2pajak:
tv Singapura
ada perwakilan mereka tidak di Indonesia?
- Originaly posted by peanutbutter:
ada perwakilan mereka tidak di Indonesia?
Tidak ada….
- Originaly posted by high heels:
dipotong pph 26 kl tdk ada COD & byr ppn jasa luar negeri (bisa dikreditkan)
maaf rekan..
kenapa kena PPN JLN ya?
bukankah penyerahan dilakukan di luar daerah pabean?Originaly posted by gara2pajak:pasang iklan di sebuah tv Singapura
- Originaly posted by boboboy:
bukankah penyerahan dilakukan di luar daerah pabean?
saya rasa utk hal ini tidak menggunakan terminologi "penyerahan", tapi "pemanfaatan".
cmiiw
- Originaly posted by high heels:
& byr ppn jasa luar negeri (bisa dikreditkan)
terutang PPN?
trus harus buka faktur gitu?
Gimana?
- Originaly posted by ayin:
trus harus buka faktur gitu?
ga, setor aja pake SSP.
SPT PPh 26 saya laporkan di e SPT PPh 21 & 26
trus SSP PPN kode akun brp Rekan?Trims Berat ya……._/|\_….
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Originaly posted by boboboy:
bukankah penyerahan dilakukan di luar daerah pabean?saya rasa utk hal ini tidak menggunakan terminologi "penyerahan", tapi "pemanfaatan".
cmiiw
coba lihat di lampiran SE 147/2010 rekan wannabe..
2. Berikut ini adalah contoh-contoh pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang tidak terutang
PPN:
a. PT FGH di Medan menghadapi gugatan hukum di pengadilan negara Belanda melawan Y Corp yang
berkedudukan di Belanda. Untuk menyelesaikan sengketa hukum ini, PT FGH menyewa pengacara dari
Belanda untuk menghadiri dan mewakili PT FGH di pengadilan negara Belanda. Atas kegiatan
pemanfaatan jasa hukum Y Corp. oleh PT FGH tidak terutang PPN mengingat kegiatan pemanfaatan
Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean (penyelesaian gugatan hukum di Belanda).
b. PT DHI di Jakarta akan melakukan penerbitan obligasi di bursa saham New York Amerika. PT DHI
menggunakan jasa konsultan keuangan Brothers Corp. dari Amerika untuk membantu penerbitan
obligasi tersebut berupa pemberian jasa konsultansi keuangan. Atas pemanfaatan jasa konsultansi
keuangan Brothers Corp dari Amerika oleh PT DHI tidak terutang PPN mengingat kegiatan pemanfaatan
Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean (penerbitan obligasi di Amerika).
c. PT HIJ di Semarang menyewa kapal dari XYZ Corp. yang berdomisili di Singapura untuk mengangkut
barang miliknya dari pelabuhan yang berlokasi di San Fransisco ke pelabuhan yang berada Tokyo. Atas
pemanfaatan jasa sewa kapal dari XYZ Corp. tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai mengingat
kegiatan pemanfaatan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean (pengangkutan barang di luar
Daerah Pabean).
d. PT PQR di Yogyakarta menggunakan jasa penyelenggara kegiatan (event organizer) GHJ Corp. yang
berdomisili di Thailand untuk mengadakan kegiatan pertunjukan seni (konser) di Thailand yang
menampilkan artis-artis Indonesia yang bernaung di bawah manajemen PT PQR. Atas pemanfaatan jasa
penyelenggara kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai mengingat pemanfaatan jasa
tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean (penyelenggaraan konser di Thailand).saya rasa semuanya pemanfaatannya ada di Indonesia (Dalam Daerah Pabean) karena perusahaan pengguna jasa nya berada di dalam daerah pabean..
tapi kenapa tidak terutang PPN JLN?saya lebih condong seperti rekan boboboy..
Originaly posted by boboboy:maaf rekan..
kenapa kena PPN JLN ya?
bukankah penyerahan dilakukan di luar daerah pabean?
Originaly posted by gara2pajak:
pasang iklan di sebuah tv Singapuracmiiw
- Originaly posted by yovi:
coba lihat di lampiran SE 147/2010 rekan wannabe..
emang siapa yang bilang terutang PPN ??
- Originaly posted by wannabewongkpp:
ga, setor aja pake SSP.
Terutang PPN vs Bayar Pake PPN beda ya????