Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Pasang Iklan di Singapura

  • Pasang Iklan di Singapura

  • gara2pajak

    Member
    19 November 2014 at 3:09 pm
  • gara2pajak

    Member
    19 November 2014 at 3:09 pm

    Rekan

    mohon bantuan….urgen
    kami mau pasang iklan di sebuat tv Singapura
    pajak apa yang saya bayar?

    Trims

  • nuxint

    Member
    19 November 2014 at 3:33 pm
    Originaly posted by gara2pajak:

    kami mau pasang iklan di sebuat tv Singapura
    pajak apa yang saya bayar?

    Tidak ada aspek pajak rekan, CMIIW

  • High Heels

    Member
    19 November 2014 at 5:14 pm

    dipotong pph 26 kl tdk ada COD & byr ppn jasa luar negeri (bisa dikreditkan)

  • gara2pajak

    Member
    21 November 2014 at 2:37 pm
    Originaly posted by high heels:

    dipotong pph 26 kl tdk ada COD & byr ppn jasa luar negeri (bisa dikreditkan)

    COD ada rekan….mohon dasar hukumnya
    bayar PPN luar negeri dg SSP biasa atau SSPCP?

    Trims

  • peanutbutter

    Member
    21 November 2014 at 2:40 pm
    Originaly posted by gara2pajak:

    tv Singapura

    ada perwakilan mereka tidak di Indonesia?

  • gara2pajak

    Member
    24 November 2014 at 8:25 am
    Originaly posted by peanutbutter:

    ada perwakilan mereka tidak di Indonesia?

    Tidak ada….

  • boboboy

    Member
    24 November 2014 at 11:05 am
    Originaly posted by high heels:

    dipotong pph 26 kl tdk ada COD & byr ppn jasa luar negeri (bisa dikreditkan)

    maaf rekan..
    kenapa kena PPN JLN ya?
    bukankah penyerahan dilakukan di luar daerah pabean?

    Originaly posted by gara2pajak:

    pasang iklan di sebuah tv Singapura

  • wannabewongkpp

    Member
    24 November 2014 at 3:02 pm
    Originaly posted by boboboy:

    bukankah penyerahan dilakukan di luar daerah pabean?

    saya rasa utk hal ini tidak menggunakan terminologi "penyerahan", tapi "pemanfaatan".

    cmiiw

  • ayin

    Member
    25 November 2014 at 11:02 am
    Originaly posted by high heels:

    & byr ppn jasa luar negeri (bisa dikreditkan)

    terutang PPN?

    trus harus buka faktur gitu?

    Gimana?

  • wannabewongkpp

    Member
    25 November 2014 at 2:29 pm
    Originaly posted by ayin:

    trus harus buka faktur gitu?

    ga, setor aja pake SSP.

  • gara2pajak

    Member
    25 November 2014 at 2:52 pm

    SPT PPh 26 saya laporkan di e SPT PPh 21 & 26
    trus SSP PPN kode akun brp Rekan?

    Trims Berat ya……._/|\_….

  • Yovi

    Member
    27 November 2014 at 11:15 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    Originaly posted by boboboy:
    bukankah penyerahan dilakukan di luar daerah pabean?

    saya rasa utk hal ini tidak menggunakan terminologi "penyerahan", tapi "pemanfaatan".

    cmiiw

    coba lihat di lampiran SE 147/2010 rekan wannabe..

    2. Berikut ini adalah contoh-contoh pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang tidak terutang
    PPN
    :
    a. PT FGH di Medan menghadapi gugatan hukum di pengadilan negara Belanda melawan Y Corp yang
    berkedudukan di Belanda. Untuk menyelesaikan sengketa hukum ini, PT FGH menyewa pengacara dari
    Belanda untuk menghadiri dan mewakili PT FGH di pengadilan negara Belanda. Atas kegiatan
    pemanfaatan jasa hukum Y Corp. oleh PT FGH tidak terutang PPN mengingat kegiatan pemanfaatan
    Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean (penyelesaian gugatan hukum di Belanda).
    b. PT DHI di Jakarta akan melakukan penerbitan obligasi di bursa saham New York Amerika. PT DHI
    menggunakan jasa konsultan keuangan Brothers Corp. dari Amerika untuk membantu penerbitan
    obligasi tersebut berupa pemberian jasa konsultansi keuangan. Atas pemanfaatan jasa konsultansi
    keuangan Brothers Corp dari Amerika oleh PT DHI tidak terutang PPN mengingat kegiatan pemanfaatan
    Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean (penerbitan obligasi di Amerika).
    c. PT HIJ di Semarang menyewa kapal dari XYZ Corp. yang berdomisili di Singapura untuk mengangkut
    barang miliknya dari pelabuhan yang berlokasi di San Fransisco ke pelabuhan yang berada Tokyo. Atas
    pemanfaatan jasa sewa kapal dari XYZ Corp. tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai mengingat
    kegiatan pemanfaatan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean (pengangkutan barang di luar
    Daerah Pabean).
    d. PT PQR di Yogyakarta menggunakan jasa penyelenggara kegiatan (event organizer) GHJ Corp. yang
    berdomisili di Thailand untuk mengadakan kegiatan pertunjukan seni (konser) di Thailand yang
    menampilkan artis-artis Indonesia yang bernaung di bawah manajemen PT PQR. Atas pemanfaatan jasa
    penyelenggara kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai mengingat pemanfaatan jasa
    tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean (penyelenggaraan konser di Thailand).

    saya rasa semuanya pemanfaatannya ada di Indonesia (Dalam Daerah Pabean) karena perusahaan pengguna jasa nya berada di dalam daerah pabean..
    tapi kenapa tidak terutang PPN JLN?

    saya lebih condong seperti rekan boboboy..

    Originaly posted by boboboy:

    maaf rekan..
    kenapa kena PPN JLN ya?
    bukankah penyerahan dilakukan di luar daerah pabean?
    Originaly posted by gara2pajak:
    pasang iklan di sebuah tv Singapura

    cmiiw

  • wannabewongkpp

    Member
    27 November 2014 at 2:56 pm
    Originaly posted by yovi:

    coba lihat di lampiran SE 147/2010 rekan wannabe..

    emang siapa yang bilang terutang PPN ??

  • raharjo

    Member
    27 November 2014 at 3:06 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    ga, setor aja pake SSP.

    Terutang PPN vs Bayar Pake PPN beda ya????

Viewing 1 - 15 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now