Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pasca Tax Amnesty
Selamat siang saya mau bertanya,
tahun lalu saya mengikuti TA untuk pajak badan, namun hanya melaporkan barang yg belum prnah dilaporkan,
selama 1 tahun kemarin tidak ada kegiatan yg berjalan dan penambahan harta ataupun pengalihan harta, apakah saya harus tetap melaporkan?
kalau harus melaporkan apa saja yg di laporkan?
terima kasih.- Originaly posted by Xeniel:
Selamat siang saya mau bertanya,
tahun lalu saya mengikuti TA untuk pajak badan, namun hanya melaporkan barang yg belum prnah dilaporkan,
selama 1 tahun kemarin tidak ada kegiatan yg berjalan dan penambahan harta ataupun pengalihan harta, apakah saya harus tetap melaporkan?
kalau harus melaporkan apa saja yg di laporkan?
terima kasih.tentu saja, selama tidak ada perubahan, laporkan yang sama dengan yang dilaporkan ketika Tax Amnesty..
apakah perlu ada surat pernyataan atau tidak?
- Originaly posted by BEKAWE:
tentu saja, selama tidak ada perubahan, laporkan yang sama dengan yang dilaporkan ketika Tax Amnesty
apakah perlu ada surat pernyataan atau tidak?
- Originaly posted by Xeniel:
apakah perlu ada surat pernyataan atau tidak?
bisa di upload, jadi tidak perlu surat-suratan..
- Originaly posted by BEKAWE:
bisa di upload, jadi tidak perlu surat-suratan..
okee, terima kasih infonya
sama sama rekan