Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Pasca Tax Amnesty

  • Pasca Tax Amnesty

     BEKAWE updated 7 years, 1 month ago 2 Members · 8 Posts
  • Xeniel

    Member
    19 April 2018 at 11:15 am
  • Xeniel

    Member
    19 April 2018 at 11:15 am

    Selamat siang saya mau bertanya,
    tahun lalu saya mengikuti TA untuk pajak badan, namun hanya melaporkan barang yg belum prnah dilaporkan,
    selama 1 tahun kemarin tidak ada kegiatan yg berjalan dan penambahan harta ataupun pengalihan harta, apakah saya harus tetap melaporkan?
    kalau harus melaporkan apa saja yg di laporkan?
    terima kasih.

  • BEKAWE

    Member
    19 April 2018 at 11:20 am
    Originaly posted by Xeniel:

    Selamat siang saya mau bertanya,
    tahun lalu saya mengikuti TA untuk pajak badan, namun hanya melaporkan barang yg belum prnah dilaporkan,
    selama 1 tahun kemarin tidak ada kegiatan yg berjalan dan penambahan harta ataupun pengalihan harta, apakah saya harus tetap melaporkan?
    kalau harus melaporkan apa saja yg di laporkan?
    terima kasih.

    tentu saja, selama tidak ada perubahan, laporkan yang sama dengan yang dilaporkan ketika Tax Amnesty..

  • Xeniel

    Member
    19 April 2018 at 11:26 am

    apakah perlu ada surat pernyataan atau tidak?

  • Xeniel

    Member
    19 April 2018 at 11:27 am
    Originaly posted by BEKAWE:

    tentu saja, selama tidak ada perubahan, laporkan yang sama dengan yang dilaporkan ketika Tax Amnesty

    apakah perlu ada surat pernyataan atau tidak?

  • BEKAWE

    Member
    19 April 2018 at 11:29 am
    Originaly posted by Xeniel:

    apakah perlu ada surat pernyataan atau tidak?

    bisa di upload, jadi tidak perlu surat-suratan..

  • Xeniel

    Member
    19 April 2018 at 11:34 am
    Originaly posted by BEKAWE:

    bisa di upload, jadi tidak perlu surat-suratan..

    okee, terima kasih infonya

  • BEKAWE

    Member
    19 April 2018 at 1:20 pm

    sama sama rekan

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now