Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pasca tax amnesty bagi pengusaha properti / developer
Pasca tax amnesty bagi pengusaha properti / developer
Misi newbie numpang tanya, kebetulan perusahaan tempat sy bekerja bergerak di bidang properti, ikut TA tahun 2016.. namanya pengusaha properti yg masih kecil, umumnya ada tanah yang sudah kami beli tahun2 sebelumnya dan karena masih atas nama orang lain (dasarnya masih kuitansi atau perjanjian jual beli) , atau masih diatasnamakan pimpinan perusahan kami, maka kemarin kami laporkan harta tsb sebagai harta tambahan dalam TA..
Pertanyaannya
Salah satu fasilitas TA itu kan salahsatunya bebas PPh pengalihan hak Tanah dan bangunan, dalam hal ini penjual bisa dapat SKB PPh Final pengalihan tanahnya.. lalu bisakah Perusahaan kami mengajukan SKB biar pemilik lama tanah tsb, atau pimpinan perusahaan kami tidak perlu membayar PPh pengalihan tanah dan bangunan?bantu up…
bisa, sampai dengan 31 desember 2017.
Setelah lebih dari tanggal tsb maka PPh akan tetap dikenakan meskipun sudah diakui dalam TA.