Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PB 1 vs PPN
Dear Rekan,
Kami adalah perusahaan yg bergerak di bidang restoran siap saji, ada sedikit masalah :
1. Apakah untuk KLU Restoran tidak dibolehkan untuk dikukuhkan sebagai PKP, (jika boleh/tidak boleh mengacu kepada peraturan yg mana)
2. Jika bisa dikukuhkan sebagai PKP apakah PPN masukan kami bisa di refund, jika bisa bagaimana mekanismenya?? (perlu diketahui selain menjual makanan dan minuman siap saji yg diolah direstoran, kami juga menjual minuman kemasan dari pabrikan dan juga merchandise??Mohon pencerahan dari rekan2, terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by henlou:
. Apakah untuk KLU Restoran tidak dibolehkan untuk dikukuhkan sebagai PKP, (jika boleh/tidak boleh mengacu kepada peraturan yg mana)
restoran itu obyek PHR, jadi gak usah dikukuhkan sebagai PKP wlpn omsetnya melebihi 600 juta
Originaly posted by henlou:2. Jika bisa dikukuhkan sebagai PKP apakah PPN masukan kami bisa di refund, jika bisa bagaimana mekanismenya?? (perlu diketahui selain menjual makanan dan minuman siap saji yg diolah direstoran, kami juga menjual minuman kemasan dari pabrikan dan juga merchandise??
penjualan minuman kemasannya ini terpisah atau merupakan termasuk dalam kategori restoran. maksudnya, penjualan minuman kemasan dan marchendise nya dijual lewat tempat tersendiri, atau gerai tersendiri terpisah dari restorannya. karena akan beda perlakuannya..
- Originaly posted by henlou:
1. Apakah untuk KLU Restoran tidak dibolehkan untuk dikukuhkan sebagai PKP, (jika boleh/tidak boleh mengacu kepada peraturan yg mana)
tidak boleh, restoran murni tidak ada penyerahan objek PPN
acuan salah satunya, Pasal 1 PP 68/2010
(1) Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).Originaly posted by henlou:2. Jika bisa dikukuhkan sebagai PKP apakah PPN masukan kami bisa di refund, jika bisa bagaimana mekanismenya?? (perlu diketahui selain menjual makanan dan minuman siap saji yg diolah direstoran, kami juga menjual minuman kemasan dari pabrikan dan juga merchandise??
merchandise berupa apa??
- Originaly posted by bayem:
penjualan minuman kemasannya ini terpisah atau merupakan termasuk dalam kategori restoran. maksudnya, penjualan minuman kemasan dan marchendise nya dijual lewat tempat tersendiri, atau gerai tersendiri terpisah dari restorannya. karena akan beda perlakuannya..
untuk penjualan minuman kemasan dan merchansisenya tidak terpisah dari restorannya, maksudnya masih dijual dalam area restoran tersebut
merchandise yg dijual berupa : Mug, Tumbles, Gantungan kunci, boneka, dll.kalau tidak salah dalam UU PPN yg diatur sebagai bukan Objek PPN adalah "makanan dan minuman yg disajikan oleh restoran itu sendiri baik yg di makan ditempat maupun di bawa pulang" jika begini maka Minuman dalam kemasan dari pabrikan dan merchandise tersebut masuk sebagai Objek PPN bukan Objek PB 1
Apakah ini benar, Mohon koreksinyaterima kasih
Cmiiw…
kalo menurut saya restoran memang bukan PKP…
tapi kalau restoran melakukan usaha selain usaha core( menjual makanan dan minuman yang disajikan maupun yang dibawa pulang), misalnya menjual merchandise itu, bisa saja menjadi PKP…
contoh lain, misalnya restoran Anda menyewakan ruangan untuk acara… kan terutang PPN sebenarnya..
namun apabila omzet dalam setahun belum melebihi 600 juta, menurut saya belum perlu dikukuhkan …
kalau sudah jadi PKP ya bisa mengkreditkan PPN masukan nya…- Originaly posted by henlou:
untuk penjualan minuman kemasan dan merchansisenya tidak terpisah dari restorannya, maksudnya masih dijual dalam area restoran tersebut
merchandise yg dijual berupa : Mug, Tumbles, Gantungan kunci, boneka, dll.kalau tidak salah dalam UU PPN yg diatur sebagai bukan Objek PPN adalah "makanan dan minuman yg disajikan oleh restoran itu sendiri baik yg di makan ditempat maupun di bawa pulang" jika begini maka Minuman dalam kemasan dari pabrikan dan merchandise tersebut masuk sebagai Objek PPN bukan Objek PB 1
maksudnya atas penjualan minuman kemasan ini tidak dalam outlet tersendiri ya? yang khusus menjual makanan/minuman, dll. jadi bisa dikatakan, penjualan minuman ini merupakan bagian dari jasa restoran yang diberikan. sehingga atas transaksi ini masuk katerori kena phr.
Originaly posted by henlou:kalau tidak salah dalam UU PPN yg diatur sebagai bukan Objek PPN adalah "makanan dan minuman yg disajikan oleh restoran itu sendiri baik yg di makan ditempat maupun di bawa pulang" jika begini maka Minuman dalam kemasan dari pabrikan dan merchandise tersebut masuk sebagai Objek PPN bukan Objek PB 1
kalo memang penjualan minuman ini termasuk dalam jasa restorannya, maka tidak ada obyek PPN disini, yang ada PHR.
- Originaly posted by bayem:
Cmiiw…
kalo menurut saya restoran memang bukan PKP…
tapi kalau restoran melakukan usaha selain usaha core( menjual makanan dan minuman yang disajikan maupun yang dibawa pulang), misalnya menjual merchandise itu, bisa saja menjadi PKP…
contoh lain, misalnya restoran Anda menyewakan ruangan untuk acara… kan terutang PPN sebenarnya..
namun apabila omzet dalam setahun belum melebihi 600 juta, menurut saya belum perlu dikukuhkan …
kalau sudah jadi PKP ya bisa mengkreditkan PPN masukan nya…yang dimaksud omzet belum melebihi 600 juta disini, apakah omzet keseluruhan usaha atau hanya omzet yg terhutang PPN saja, jika begitu pengertiannya apakah kita harus memisahkan antara Omzet PB dan Omzet selain PB, trus jika kami juga menjual kupon seharga makanan apakah itu masuk objek PPN atau objek PB ya???
- Originaly posted by henlou:
apakah omzet keseluruhan usaha atau hanya omzet yg terhutang PPN saja,
yang terutang PPN saja
Originaly posted by henlou:jika begitu pengertiannya apakah kita harus memisahkan antara Omzet PB dan Omzet selain PB,
harus…
Originaly posted by henlou:trus jika kami juga menjual kupon seharga makanan apakah itu masuk objek PPN atau objek PB ya???
objek PHR.
Sebab, walau yang dijual fisiknya adalah kupon, esensinya kan makanan direstoran.Salam
- Originaly posted by henlou:
yang dimaksud omzet belum melebihi 600 juta disini, apakah omzet keseluruhan usaha atau hanya omzet yg terhutang PPN saja, jika begitu pengertiannya apakah kita harus memisahkan antara Omzet PB dan Omzet selain PB, trus jika kami juga menjual kupon seharga makanan apakah itu masuk objek PPN atau objek PB ya???
600 juta untuk penyerahan BKP/JKP saja rekan. bukan omset keseluruhan. kalo sudah melakukan penyerahan BKP/JKP lebih dari 600 juta, wajib dikukuhkan sebagai PKP.
Originaly posted by henlou:kita harus memisahkan antara Omzet PB dan Omzet selain PB,
lebih baik dipisahkan saja omset yang kena PHR dan selain PHR untuk kemudahan kita.
Originaly posted by henlou:trus jika kami juga menjual kupon seharga makanan apakah itu masuk objek PPN atau objek PB ya???
menurut saya, masih dalam kategori PHR.
- Originaly posted by bayem:
600 juta untuk penyerahan BKP/JKP saja rekan. bukan omset keseluruhan. kalo sudah melakukan penyerahan BKP/JKP lebih dari 600 juta, wajib dikukuhkan sebagai PKP.
Nah itu kan wajib…
Klo belum nyampe 600juta masih dalam kategori belum PKP… Klo mo jadi PKP juga tetep bisa sih… Coba pertimbangkan plus minusnya dulu…
Jangan sampai nanti sudah jadi PKP, masalah PPNnya malah keteteran dan bermasalah… - Originaly posted by adisetionugroho:
Nah itu kan wajib…
Klo belum nyampe 600juta masih dalam kategori belum PKP… Klo mo jadi PKP juga tetep bisa sih… Coba pertimbangkan plus minusnya dulu…
Jangan sampai nanti sudah jadi PKP, masalah PPNnya malah keteteran dan bermasalah…1. itu artinya tidak ada peraturan yg mengatur secara khusus apakah restoran yg menjual selain makanan dan minuman bisa PKP atau tidak, semua kembali kepada penilaian plus minusnya dari manajemen, yang diatur hanyalah jika omzet ppn nya lebih dari 600 juta maka wajib PKP ( mohon koreksi….)
2. jika dikukuhkan sebagai PKP, apakah pembelian mesin2 dan bahan baku di restoran, ppn masukannya bisa di restitusi
Mohon pencerahannya
- Originaly posted by henlou:
. itu artinya tidak ada peraturan yg mengatur secara khusus apakah restoran yg menjual selain makanan dan minuman bisa PKP atau tidak, semua kembali kepada penilaian plus minusnya dari manajemen, yang diatur hanyalah jika omzet ppn nya lebih dari 600 juta maka wajib PKP
betul…
Originaly posted by henlou:. jika dikukuhkan sebagai PKP, apakah pembelian mesin2 dan bahan baku di restoran, ppn masukannya bisa di restitusi
kalo memang PKP, yang bisa dikreditkan hanyalah sebesar hitungan proporsional penjualan yang terutang PPN terhadap keseluruhan penjualan. jadi tidak semua PM dapat dikreditkan.
Oke….
Terima Kasih kepada semua rekan atas pencerahannya…