Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › PB1 Katering
PB1 Katering
Dear suhu pajak,
Mengetahui berbagai macam perpajakan sebagai mana saya ingin menjadi bagian dari wajib lapor pajak pada usaha yang akan dilakukan. Mohon bimbingannya untuk skema perhitungan pajak PB1 dan PPh 23 apabila sebuah ilustrasi sbb :
– Tagihan sebesar Rp. 10,000,000
– Pajak PB1 sebesar 10%
– Pajak PPh 23 sebesar 2%dijelaskan bahwa PB1 dibebankan oleh client dan PPh 23 dibebankan ke saya, maka yang ingin saya tanyakan sbb :
1. Apakah PB1 dihitung dari "(Tagihan – PPh 23) x PB1) atau PB1 dihitung dari Jumlah Tagihan, cth : "Tagihan + PB1"
1. Apakah PPh di hitung setelah "(Tagihan + PB1) x PPh 23" atau PPh dihitung dari "Tagihan x PPh 23"?
2. Dikarenakan pembayaran dilakukan N30 / 1 Bulan kedepan setelah pengajuan penagihan, apakah saya membayarkan terlebih dahulu atau ada jangka waktu untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran?
3. Selain pajak PB1 dan PPh 23 apakah ada pajak lain yang harus saya bayarkan pada bidang usaha katering?Demikian yang saya ingin tanyakan, mohon bimbingannya. Terima kasih
- Originaly posted by gmnubie:
1. Apakah PPh di hitung setelah "(Tagihan + PB1) x PPh 23" atau PPh dihitung dari "Tagihan x PPh 23"?
Tagihan x PPh 23
Originaly posted by gmnubie:1. Apakah PB1 dihitung dari "(Tagihan – PPh 23) x PB1) atau PB1 dihitung dari Jumlah Tagihan, cth : "Tagihan + PB1"
Tagihan x PB1
Originaly posted by gmnubie:3. Selain pajak PB1 dan PPh 23 apakah ada pajak lain yang harus saya bayarkan pada bidang usaha katering?
Itu saja bos
- Originaly posted by gmnubie:
Selain pajak PB1 dan PPh 23 apakah ada pajak lain yang harus saya bayarkan pada bidang usaha katering?
Jika omzet di bawah 4,8 M maka terkena PPh final 1 % ( PP-46 )
Agar tidak kena pemotongan PPh 23, harus mengurus SKB PPh 23.
cmiiw Terima kasih atas bimbingannya. Baik, mengenai PPh final akan saya pelajari dan anggap aja untuk kedepannya saya dapat omzet melebihi itu.
lol