Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • PB1 Pajak Restoran

  • lala

    Member
    13 January 2025 at 2:20 pm

    hi kawan pajak, aku izin bertanya untuk masa pajak yang terlewat kan pajaknya belum dibebankan ke konsumen, perusahaan juga belum terdaftar spopd, karena baru mau daftar setelah diberikan surat himbauan dari pemda. apakah untuk masa pajak terlewat tetap harus menyetor pajak dari omzetnya?

Viewing 1 of 1 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now