Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › PB1 Pajak Restoran
PB1 Pajak Restoran
hi kawan pajak, aku izin bertanya untuk masa pajak yang terlewat kan pajaknya belum dibebankan ke konsumen, perusahaan juga belum terdaftar spopd, karena baru mau daftar setelah diberikan surat himbauan dari pemda. apakah untuk masa pajak terlewat tetap harus menyetor pajak dari omzetnya?
Viewing 1 of 1 posts