Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB 2013 – Pengalihan KPP ke Pemrov DKI
PBB 2013 – Pengalihan KPP ke Pemrov DKI
Dear teman-teman,
Mohon infonya, untuk tahun 2013, saya dengar PBB dikelola langsung oleh Pemrov DKI, tidak lagi melalui kantor pajak. Saya sudah cari info melalui berbagai media, tapi tidak ada hasil. Saya hubungi Pemrov, tapi telepon jarang diangkat, malah pegawainya tidak tahu apa2. Apakah ada yang tahu mengenai bagaimana tata cara pembayaran PBB 2013 dan pengambilan SPPT PBB? Sekali lagi mohon infonya. Terima kasih.- Originaly posted by gilman:
Mohon infonya, untuk tahun 2013, saya dengar PBB dikelola langsung oleh Pemrov DKI, tidak lagi melalui kantor pajak.
yup
Originaly posted by gilman:Apakah ada yang tahu mengenai bagaimana tata cara pembayaran PBB 2013
nanti kan di formulir SPPT PBB tercantum dimana harus membayar misal Bank DKI
Originaly posted by gilman:dan pengambilan SPPT PBB?
sepanjang ane tahu dibagikan oleh ketua RT setempat