Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB
Dear rekan Ortax,
mau tanya, jika SPPT PBB kita hilang, untuk mengganti yang hilang tersebut kita mintanya kemana?
datang saja ke dispenda/ kelurahan setempat untuk minta penggantinya.
sip,,, setuju pak..
terima kasih rekan ast767
mau tanya, PBB daerah rekan sudah ditangani Pemda atau masih ditangani DJP ? klo masih ditangani DJP, sebaiknya datang ke KPP aja.
cmiiw
- Originaly posted by wannabewongkpp:
mau tanya, PBB daerah rekan sudah ditangani Pemda atau masih ditangani DJP ? klo masih ditangani DJP, sebaiknya datang ke KPP aja.
Setuju, belum semua PBB masuk ke Pemda, ada daerah yang PBB nya masih ditangani DJP.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
klo masih ditangani DJP, sebaiknya datang ke KPP aja.
agreed…
cuma PBB sektor P3 ke KPP, kalau sektor P2 (pedesaan dan perkotaan) ke PEMDA. Lebih jelasnya lihat perda PBB setempat
Selamat pagi, kenapa PBB untuk stand mall pakai tarif 1% kenapa gak 5%???!!!
- Originaly posted by tigis:
Selamat pagi, kenapa PBB untuk stand mall pakai tarif 1% kenapa gak 5%???!!!
5% itu tarif dimana tuh?
untuk pengenaan tarif PBB saat ini, coba lihat PERDA nyaSalam
Pasal 80
(1) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen).
(2) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.rumus
PBB = Tarif x (NJOP – NJOPTKP)tarif PBB menurut UU setinggi-tingginya 0.3…dengan NJOPTKP paling rendah 10jt
rata2 di pemda menggunakan tarif 0.1 utk NJOP dibawah 1M dan 0.2 utk NJOP diatas 1M
Kecuali Kota Yogyakarta menggunakan tarif progresif, 6 tarig..range 0.1-0.3selamat pagi rekan-rekan
mau tanya bagaimana cara menghitung PBB jika diketahui :
– objek pajak Bumi Luas 1.975 dengan NJOP per meter 285.000
– objek pajak Bangunan Luas 613 dengan NJOP per meter 968.000
pertanyaannya berapa PBB terhutang atau PBB yang harus dibayarterima kasih
- Originaly posted by qeis:
selamat pagi rekan-rekan
mau tanya bagaimana cara menghitung PBB jika diketahui :
– objek pajak Bumi Luas 1.975 dengan NJOP per meter 285.000
– objek pajak Bangunan Luas 613 dengan NJOP per meter 968.000
pertanyaannya berapa PBB terhutang atau PBB yang harus dibayarterima kasih
sudah dijawab..