Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • PBB

     r888 updated 12 years, 11 months ago 11 Members · 17 Posts
  • r888

    Member
    25 June 2012 at 7:53 pm

    dapat meminta print out SPPT PBB yang baru dengan membawa fotokopi dokumen sebagai berikut:
    1. Fotokopi SPPT PBB tahun lalu/sebelumnya (tujuannya untuk mendapatkan nomor obyek pajaknya).
    2. Fotokopi NPWP
    3. Fotokopi KTP

    Jika sudah lengkap, bawa ke kantor pajak di wilayah anda.

  • r888

    Member
    25 June 2012 at 7:55 pm

    SPPT PBB Anda rusak, hilang, atau bahkan belum diterima? Minta saja salinan SPPT PBB tersebut ke kantor pajak. Caranya yaitu:

    Membuat surat permohonan secara tertulis untuk dicetakkan SPPT yang baru dengan disertai alasan yang jelas.
    Melampirkan Fotokopi KTP, SPPT PBB Tahun sebelumnya, dan Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir.
    Melampitrkan Fotokopi NPWP atau Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP.

    Bila dimungkinkan biasanya hari itu juga akan dicetakkan SPPT PBB yang baru, atau bila sedang ramai yang ngantri, keesokan harinya baru selesai.

    Dasar Hukum :

    UU No. 12 Tahun 1985 stdtd UU No. 12 Tahun 1994
    KEP-533/PJ/2000 stdd KEP-115/PJ/2002

Viewing 16 - 17 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now