Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB
dapat meminta print out SPPT PBB yang baru dengan membawa fotokopi dokumen sebagai berikut:
1. Fotokopi SPPT PBB tahun lalu/sebelumnya (tujuannya untuk mendapatkan nomor obyek pajaknya).
2. Fotokopi NPWP
3. Fotokopi KTPJika sudah lengkap, bawa ke kantor pajak di wilayah anda.
SPPT PBB Anda rusak, hilang, atau bahkan belum diterima? Minta saja salinan SPPT PBB tersebut ke kantor pajak. Caranya yaitu:
Membuat surat permohonan secara tertulis untuk dicetakkan SPPT yang baru dengan disertai alasan yang jelas.
Melampirkan Fotokopi KTP, SPPT PBB Tahun sebelumnya, dan Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir.
Melampitrkan Fotokopi NPWP atau Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP.Bila dimungkinkan biasanya hari itu juga akan dicetakkan SPPT PBB yang baru, atau bila sedang ramai yang ngantri, keesokan harinya baru selesai.
Dasar Hukum :
UU No. 12 Tahun 1985 stdtd UU No. 12 Tahun 1994
KEP-533/PJ/2000 stdd KEP-115/PJ/2002