Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › pbb
ada perubahan undang2 atau peraturan2 yg barukah tentang pbb atau bphtb …kalau iya apa ya?
cek di Perda masing-masing daerah bersangkutan, apakah Perda tentang PBB dan BPHTB telah diterapkan atau belum.
salam
- Originaly posted by priadiar4:
cek di Perda masing-masing daerah bersangkutan
karena itu merupakan pajak daerah…
CMIIW Salam rekan Ortax, saya mao bertanya jatuh tempo pembayaran PBB 2011 tgl brp ya???
Terima kasih atas jawabannya ^^
- Originaly posted by HwangNam:
Salam rekan Ortax, saya mao bertanya jatuh tempo pembayaran PBB 2011 tgl brp ya???
UU PDRD
Pasal 101
(1) Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
Paling lama 6 bulan sejak diterima SPPT PPB
Terima kasih rekan atas jawabannya ^^
- Originaly posted by HwangNam:
Terima kasih rekan atas jawabannya ^^
ur welcome rekan ^_______^