Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan PBB atas area Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – restorasi ekosistem

  • PBB atas area Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – restorasi ekosistem

  • Kelvinadityo

    Member
    16 May 2012 at 9:50 am
  • Kelvinadityo

    Member
    16 May 2012 at 9:50 am

    Rekan2 yth,

    Perusahaan kami mengelola sejumlah area di Jambi, dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – restorasi ekosistem.

    Bagaimana perlakuan PBB nya? apakah seluruh area menjadi obyek yang harus dibayar PBB nya atau ada rujukan peraturan untuk jumlah area terhutangnya

    Saya mencoba mencari baru mendapat NOMOR 748/KMK.04/1990 yg berisi pengurangan 50% tarif PBB saja

    Terimakasih

  • priadiar4

    Member
    19 May 2012 at 6:40 am

    semua area namun dengan penilaian khusus sektor P3 Perhutanan

  • Kelvinadityo

    Member
    28 May 2012 at 3:56 pm

    Bisa dijelaskan maksudnya P3 Perhutanan, rekan?

  • priadiar4

    Member
    28 May 2012 at 4:21 pm
    Originaly posted by kelvinadityo:

    Bisa dijelaskan maksudnya P3 Perhutanan, rekan?

    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dibagi menjadi 5 sektor yaitu sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan) dan P2( Perdesaan dan Perkotaan). Untuk PBB sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan) masih menjadi kewenangan Kantor Pajak. Sedangkan pelimpahan PBB untuk sektor P2 (Perdesaan dan Perkotaan) kepada Pemerintah Daerah selambat-lambatnya pada 1 Januari 2014. Jika melebihi batas waktu maka menyalahi aturan.

    Untuk lebih jelasnya tentang penerapan sektor PBB Perhutanan silakan disimak SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 73/PJ.6/1999 TENTANG
    TATA CARA PENGENAAN PBB SEKTOR KEHUTANAN

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    29 May 2012 at 2:50 pm
    Originaly posted by kelvinadityo:

    apakah seluruh area menjadi obyek yang harus dibayar PBB nya

    Untuk area yang tidak dikenakan PBB, rekan dapat mengacu ke pasall 3 ayat 1 huruf a atau c UU PBB berikut ini…

    Pasal 3
    (1)

    Obyek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang :

    1. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksud-kan untuk memperoleh keuntungan.
    2. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
    3. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum di bebani suatu hak;
    4. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
    5. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

    Salam

  • Kelvinadityo

    Member
    30 May 2012 at 1:40 am

    Terimakasih rekan2, Saya coba baca rujukan yang diberikan

  • priadiar4

    Member
    30 May 2012 at 8:27 am
    Originaly posted by kelvinadityo:

    Terimakasih rekan2, Saya coba baca rujukan yang diberikan

    your welcome

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now