Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › PBB atas Gudang yang Disewa, Boleh Dibiayakan?
PBB atas Gudang yang Disewa, Boleh Dibiayakan?
Rekan, begini kasusnya.
Perusahaan kami menyewa gudang selama dua tahun dimana dalam kontrak sewa dinyatakan bahwa kami menanggung Listrik, Air, Maintenance, dan PBB. Apakah atas PBB tersebut dapat kami biayakan ? Terima kasih- Originaly posted by yanuhm:
Perusahaan kami menyewa gudang selama dua tahun dimana dalam kontrak sewa dinyatakan bahwa kami menanggung Listrik, Air, Maintenance, dan PBB. Apakah atas PBB tersebut dapat kami biayakan ? Terima kasih
bisa
sangat bisa
Tentu saja bisa rekan.
Bisa Gan, kuncinya tergantung pada kalimat dalam Pasal di kontraknya Gan.
Karena PBB dikenakan atas Kepemilikan/Pemanfaatan/Penguasaan tanah dan atau bangunan.Salam Taxation ^_^
Viewing 1 - 6 of 6 posts