Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB atas kepemilikan tanah (sawah) tidak dibayar dalam jangka waktu lama,bagaimana ketika dijual ?
PBB atas kepemilikan tanah (sawah) tidak dibayar dalam jangka waktu lama,bagaimana ketika dijual ?
Dear All,
Orangtuaku ( janda tidak bekerja ) memiliki harta peninggalan ayah almarhum berupa sebidang tanah sawah. Sudah sangat lama sekali tidak pernah bayar PBB nya ( lebih dari 10 tahun ) karena tidak mampu bayar.
Rencananya pada tahun ini tanah tersebut mau dijual.
Terdapat 2 masalah yang ada yang perlu ditanyakan :
1. Luas tanah pada sertifikat dengan yg tertulis pada tagihan PBB berbeda (lebih banyak yg tertulis pada sertifikat 100m2 ). Jadi luas yang mana yang diakui kebenarannya. ?
2. Ketika terjual, kewajiban bayar PBB nya berapa lama dan berapa besarannya ? apakah ada dendanya juga ?
Terima kasih info nya.coba tanyakan ke pihak dispenda rekan
- Originaly posted by supardibale:
1. Luas tanah pada sertifikat dengan yg tertulis pada tagihan PBB berbeda (lebih banyak yg tertulis pada sertifikat 100m2 ). Jadi luas yang mana yang diakui kebenarannya. ?
Seharusnya sertifikat yang diakui…PBB bukan bukti kepemilikan koq…
Jadi kalau mau dijual, jangan mau diakui sebesar yang di PBBOriginaly posted by supardibale:2. Ketika terjual, kewajiban bayar PBB nya berapa lama dan berapa besarannya ? apakah ada dendanya juga ?
Setau saya kalau ada PBB yang belum dibayar, notaris akan minta dilunasi terlebih dahulu…
saya sendiri kurang tau apakah karena tidak bisa dibalik nama jika tidak dibayar atau untuk melindungi pembeli agar tidak dirugikan apabila ditagih petugas dikemudian hari….(sepertinya sih yang kedua) Terima kasih Bung VAT atas tanggapannya.
Barusan saja saya dapat info dari kawan saya yang ternyata orangtuanya punya pengalaman menjual tanah yang belum dibayar PBB nya lama sekali beberapa tahun lalu. Kemudian ortu nya harus bayar PBB selama 8 tahun ber turut2 saja ( walaupun mungkin yg gak dibayar lebih dari itu ). Apakah kira2 aturan seperti itu masih berlaku samapai sekarang atau gak ya..?- Originaly posted by supardibale:
Apakah kira2 aturan seperti itu masih berlaku samapai sekarang atau gak ya..?
perhatikan Pasal 97 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah