Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan PBB atas Objek Bangunan Belum dilapor

  • PBB atas Objek Bangunan Belum dilapor

  • okbanget

    Member
    24 April 2014 at 1:19 pm
  • okbanget

    Member
    24 April 2014 at 1:19 pm

    Dear member,

    Saya awalnya hanya mempunyai sebidang tanah..kemudian kami mendirikan bangunan di tanah tersebut, akan tetapi saya belum melaporkan objek bangunan ini ke Dispenda setempat sehingga SPPT PBB yang saya terima hanya objek atas tanah nya saja, Bagaimana kira-kira denda atas kurangnya PBB tersebut seandainya saya laporkan objek bangunan ini ke Dispenda?

    Demikian, terimakasih

  • dydy

    Member
    24 April 2014 at 1:44 pm

    Denda telat pembayaran 2% per bln.

  • okbanget

    Member
    24 April 2014 at 2:43 pm

    @dydy : kalau misalnya ga dilaporin objek pajaknya uda lebih dari 10 th..ada batas maksimal denda nya ga? terus kira2 selain denda ada konsekuensi apa lagi?

  • priadiar4

    Member
    25 April 2014 at 7:48 am
    Originaly posted by OKBANGET:

    @dydy : kalau misalnya ga dilaporin objek pajaknya uda lebih dari 10 th..ada batas maksimal denda nya ga?

    5 tahun, lebih dari itu tidak lagi

  • RiskaArbiani

    Member
    8 May 2014 at 11:42 am

    denda 2% perbulan itu 2% atas apa ya?

  • priadiar4

    Member
    8 May 2014 at 11:43 am
    Originaly posted by RiskaArbiani:

    denda 2% perbulan itu 2% atas apa ya?

    pokoknya

  • greencap4914

    Member
    3 June 2014 at 10:52 pm

    2% per bulan adalah denda jika terlambat bayar
    Denda karena tidak melaporkan SPOP dengan benar:
    1. minimal: ada tambahan kenaikan PBB
    2. maksimal: penambahan kenaikan PBB + 25% x penambahan PBB

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now