Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB atas pembelian apartemen
PBB atas pembelian apartemen
Mohon penjelasannya yah bila ada yang lebih paham tentang PBB atas apartemen.
Dijelaskan ditopik sebelumnya, Bila sudah membeli apartemen, selain membayar service charge perbulan, setiap tahun pemilik juga wajib membayar pajak bumi dan bangunan(PBB). Biasanya tagihan dilayangkan setiap bulan Maret dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Namun bila diberita acara serah terima satuan unit dijelaskan bahwa PBB dibayarkan oleh pemilik kepada pihak pengembang ditentukan apabila kewajiban tersebut diberitahukan secara tertulis oleh pihak pengembang kepada pemilik. Bagaimana tanggung jawab pemilik apabila kewajiban tersebut tidak diberitahukan pihak pengembang? Thx.
- Originaly posted by MissRachman:
Namun bila diberita acara serah terima satuan unit dijelaskan bahwa PBB dibayarkan oleh pemilik kepada pihak pengembang ditentukan apabila kewajiban tersebut diberitahukan secara tertulis oleh pihak pengembang kepada pemilik.
Ini hanyalah masalah cara pembayaran PBB yang koordinatornya adalah Pengembang.
Originaly posted by MissRachman:Bagaimana tanggung jawab pemilik apabila kewajiban tersebut tidak diberitahukan pihak pengembang?
Tanggung jawab penyetoran dan pelaporan PBB tetap di Pemilik Unit tersebut
Salam