Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB atas Rumah Sakit
PBB atas Rumah Sakit
Mau tanya, bagaimana perlakuan pajak atas Rumah Sakit? Trus klo swasta ama milik pemerintah, ada perbedaan ga? Ada beberapa informasi yg mengatakan bahwa Rumah Sakit tidak dikenakan PBB, namun kenyataannya Rumah Sakit tetap dipungut PBB, terutama rumah sakit swasta.
Trus utk apotik yang ada di dlm RS, itu dikenakan PBB jga atau tidak? atau pengenaan pajaknya digabung dengan pajak milik RS.
Thx..
Mhon jwabannya segera 🙂- Originaly posted by melissabie:
Mau tanya, bagaimana perlakuan pajak atas Rumah Sakit? Trus klo swasta ama milik pemerintah, ada perbedaan ga? Ada beberapa informasi yg mengatakan bahwa Rumah Sakit tidak dikenakan PBB, namun kenyataannya Rumah Sakit tetap dipungut PBB, terutama rumah sakit swasta.
kalau PPB RS pemerintah diatur tersendiri.
Untuk PBB RS yang IPSM dapat diskon 50%Originaly posted by melissabie:Trus utk apotik yang ada di dlm RS, itu dikenakan PBB jga atau tidak? atau pengenaan pajaknya digabung dengan pajak milik RS.
Thx..
Mhon jwabannya segera 🙂itu apotiknya siapa?
Apakah bagian dari rumah sakit?Salam
Klo apotiknya bagian dri Rumah Sakit ama apotik di luar RS seprti kimia farma tu perlakuan pajak ny bgmna ya??
tolong info nya ya mengenai peraturan pajak terbaru ttg rumah sakit dan farmasi???
makasih..
- Originaly posted by melissabie:
Klo apotiknya bagian dri Rumah Sakit ama apotik di luar RS seprti kimia farma tu perlakuan pajak ny bgmna ya??
PBBnya dihitung seperti yang rekan hanif telah sampaikan..
Originaly posted by melissabie:tolong info nya ya mengenai peraturan pajak terbaru ttg rumah sakit dan farmasi???
KMK 796 berikut ini rekan:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=796&q=&q_do=mact h&cols=isi&hlm=1&page=show&id=542Salam