Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PBB atas tanah sengketa
PBB atas tanah sengketa
Permisi Rekan2, izin bertanya
Misalnya ada sengeketa antara 2 wajib pajak atas suatu lahan yang belum pernah dipakai kemudian dibawa ke pengadilan
1. Apakah SPPT tetap disampaikan? Kedua-duanya atau salah satu wajib pajak?
2. Apabila dirjen pajak tidak menerbitkan SPPT atau menerbitkan namun wajib pajak menolak karena kepemilikan atas lahan belum diputuskan di pengadilan, apakah diterbitkan STP PBB ketika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap?
3. Apakah dengan tidak diterbitkannya SPPT atau menerbitkan namun wajib pajak menolak, apakah hal tersebut termasuk kealpaan atau tidak menyampaikan surat pemberitahuan?Terimakasih
- Originaly posted by mxcava:
1. Apakah SPPT tetap disampaikan? Kedua-duanya atau salah satu wajib pajak?
tahun2 sebelumnya siapa yg bayar?? dy yg harus bayar PBB tahun ini walaupun masih sengketa
Lalu gan apakah ketika yang wp yang sudah membayar kalah dalam pengadilan bisa mengajukan restitusi?
- Originaly posted by mxcava:
Lalu gan apakah ketika yang wp yang sudah membayar kalah dalam pengadilan bisa mengajukan restitusi?
kalau kalah, anda bisa minta uang ganti rugi PBB kepada yang menang